JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) sedang memverifikasi 78 content provider (CP) yang diduga belum memiliki izin usaha (ilegal). Hingga saat ini langkah verifikasi tersebut belum final.
Anggota BRTI Nonot Harsono menjelaskan data tersebut merupakan kompilasi dari mitra-mitra seluruh operator di Indonesia.
"78 CP itu merupakan mitra operator yang belum punya izin. Tapi mereka belum tentu melakukan pencurian pulsa. Sehingga kami masih memverifikasi," kata Nonot saat dihubungi via telepon, Selasa (20/12/2011).
Pihak BRTI pun tidak buru-buru untuk memberikan sanksi kepada CP nakal tersebut. Selama ini konsen BRTI adalah menyelidiki kemungkinan para CP nakal tersebut dalam mencuri pulsa pelanggan, bukan terlalu mengurus soal perizinan usahanya.
Kendati demikian, Nonot juga tidak menggampangkan bahwa urusan perizinan usaha para CP nakal itu urusan belakangan. Tapi, proses perizinan usaha CP ini bakal diurusi oleh bagian lain di BRTI.
"Kami sekarang konsen ke mekanisme pencurian pulsa, bukan perizinan. Memang izin itu penting, tapi sudah ada konsekuensi sendiri bila CP itu tidak mendaftarkan izinnya yaitu sanksi administratif," katanya.
Nonot menambahkan yang perlu mendaftarkan izin usaha adalah content provider (CP) yang menjual jasa langsung ke pelanggan. Izin usahanya pun gratis dan bisa langsung ditangani ke BRTI secara cepat. Sedangkan pihak content developer, yang hanya menjadi penyedia konten kepada operator tidak perlu izin ke BRTI.
"Nah, 78 CP itu belum tentu semua CP nakal yang melakukan pencurian pulsa. Kita masih verifikasi, apakah mereka CP atau hanya content developer," jelasnya.
Berikut adalah 78 CP dan layanan short code (SC) yang diduga ilegal:
Update: PT SMSNet Nusantara Wapindo (No. 67) telah mengirimkan email pada redaksi yang menyatakan bahwa perusahaannya telah terdaftar di BRTI. Nomor 7500 pun dikatakan telah digunakan dengan baik tanpa ada komplain yang meresahkan.
PT Trikomsel (No 75) telah mengirimkain email penjelasan yang isinya menegaskan bahwa pihaknya tidak bergerak di bidang content provider.Trikomsel merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pemasaran, distribusi dan importir alat-alat telekomunikasi.
PT Teleakses Solusindo (No 71) telah menyatakan bahwa pihaknya sejauh ini belum beroperasi dan shortcode-nya masih dalam tahap ujicoba.Oleh karena belum beroperasi, tentu tidak mungkin pengelolaan shortcode itu dianggap sebagai ilegal.
Perlu diingat bahwa daftar dari BRTI di atas masih bersifat sementara dan masih dalam proses verifikasi. Perusahaan yang nama atau nomor singkatnya tersebut di atas belum tentu merupakan CP ilegal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.