Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkominfo: Ayo Pindah ke TV Digital

Kompas.com - 30/01/2012, 17:43 WIB

Pemerintah mengharapkan waktu migrasi dari televisi analog ke digital diberikan batas sampai 2018. Dalam masa transisi, konsumen yang mempunyai televisi analog memerlukan set top box untuk dapat menerima siaran digital tersebut.

Set top box (semacam decoder) dari pemancar digital ke penerima analog sedang diproduksi dan diuji coba oleh  siswa SMK. Rencananya mereka akan menjual seharga Rp 85.000 per unit.

Saat ini, harga set top box di kawasan Glodok Jakarta akan dijual sekitar Rp 135.000. Pemerintah juga mendukung agar set top box ini diproduksi murni dari konten lokal atau diproduksi oleh anak-anak bangsa.

Tidak Memberatkan

Pemerintah menjamin bahwa siaran televisi digital ini tidak akan memberatkan warga. Pemerintah hanya mengimbau kepada masyarakat yang masih memiliki televisi analog untuk membeli set top box agar bisa menerima siaran televisi digital.

Mulai saat ini, pihak Kominfo dan bekerjasama dengan Kementerian Perdagangan mengimbau kepada perusahaan yang memproduksi perangkat televisi agar memproduksi televisi digital dan mulai menghentikan produksi televisi analog.

Selain itu, pemerintah juga sedang menghitung peluang bantuan decoder kepada orang-orang miskin dan diperkirakan akan menghabiskan dana Rp 300 miliar.

"Untuk saat ini masyarakat bisa membeli set top box. Masih ada transisi selama tujuh tahun sebelum televisi analog di-moratorium (dimatikan). Syukur kalau sudah bisa membeli televisi digital," tambahnya.

Sesuai aturan

Siaran televisi digital ini juga sudah dilakukan di negara-negara Eropa. Begitu juga dengan Jepang yang sudah memakai dual system. Tifatul menganggap bahwa untuk membangun negeri, Indonesia tidak boleh ketinggalan, terutama dalam hal teknologi dan informasi.

Dengan televisi digital penggunaan frekuensi diyakini akan lebih efisien. Pemerintah memakai frekuensi di 474 Mhz hingga 570 Mhz. Dengan cara ini tidak ada lagi yang menguasai dua frekuensi di satu zona.

Secara prinsip, kata Tifatul, tidak ada lagi televisi nasional, kecuali mereka berjaringan dengan zona-zona lain. Atas siaran televisi digital ini, diprediksi industri Production House dan Content Provider televisi seperti KompasTV, misalnya, akan berkembang.

"Agar industri televisi digital ini makin terarah, kami sedang menuntaskan delapan Peraturan Menteri (PM) yang mendukung pelaksanaan siaran digital ini," jelasnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com