Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Penyiaran

Digitalisasi Penyiaran Tak Cukup Permen

Kompas.com - 02/02/2012, 11:41 WIB
Ichwan Susanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Perkumpulan Media Lintas Komunitas (MediaLink) berpendapat, penerapan digitalisasi penyiaran seharusnya dalam bentuk Undang-undang. Bukan hanya dalam bentuk Peraturan Menteri seperti yang ada saat ini.

UU diperlukan untuk menjamin peluang menciptakan keragaman isi dan kepemilikan dengan memaksimalkan pemanfaatan frekuensi penyiaran.

MediaLink berpendapat, Permenkominfo No.22/2011 berpotensi memunculkan monopoli dalam industri penyiaran. Ini seperti terlihat dalam pasal 5 ayat 4 yang menyatakan Lembaga Penyiaran Pelenggara Penyiaran Multipleksing (LP3M) dibolehkan menguasai multipleks lebih dari satu zona siaran.

Sekadar info, Permen ini menetapkan wilayah Indonesia menjadi 15 zona layanan. "Peraturan itu jelas melanggar UU32/2002 tentang Penyiara, yang menegaskan pembatasan kepemilikan Lembaga penyiaran," ucap Ahmad Faisol.

Direktur Eksekutif MediaLink, Kamis (2/2/12) di Jakarta dalam diskusi Media "Aturan TV Digital: Keanekaragaman atau Monopoli".

Diskusi menghadirkan Judhariksawan (Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat), dan Henry Subiakto (Staf Ahli Kementerian KOminfo bidang Komunikasi dan Media Massa). Seorang pembicara lain yang dijadwalkan hadir, Effendi Choirie (Anggota Komisi I DPR), masih belum datang.

Dilanjutkan Ahmad Faisol, kekhawatiran yang muncul adalah penguasaan zona oleh beberapa LP3M yang dimiliki penguasaha besar. Karena itu, MediaLink mendesak Komisi I DPR untuk memasukkan pengaturan digitalisasi penyiaran dalam materi revisi UU Penyiaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com