Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Putuskan Pulau Berhala Milik Kepri

Kompas.com - 17/02/2012, 03:09 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pulau Berhala yang selama ini disengketakan dua provinsi bertetangga, Kepulauan Riau (Kepri) dan Jambi, akhirnya dinyatakan sebagai milik Provinsi Kepri. Mahkamah Agung mengabulkan gugatan judicial review (uji materi) terhadap Peraturan Menteri Dalam No 44 Tahun 2011 yang isinya menyatakan bahwa Pulau Berhala masuk wilayah Provinsi Jambi.

Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Provinsi Kepri dalam putusan nomor 49 P/HUM/2011 tertanggal 9 Februari 2012. "Mengabulkan permohonan pemohon," ujar Ketua Majelis Hakim Agung, Paulus Effendi Lotulung, dalam siaran persnya, Kamis (16/2/2012).

Adapun majelis hakim yang menyidangkan adalah Paulus Effendi Lotulung, Achmad Sukardja, dan Supandi. Permohonan (gugatan) itu sendiri diajukan Gubernur Kepri, M Sani, yang isinya meminta pembatalan Permendagri No 44 Tahun 2011 tertanggal 27 September yang diundangkan pada 7 Oktober 2011.

Permendagri tersebut menetapkan Pulau Berhala masuk wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi. Konflik penguasaan Pulau Berhala oleh kedua pemerintah daerah ini berlangsung sejak 1982 silam. Sebelum Kepri menjadi provinsi tersendiri, pulau tersebut dipertahankan Provinsi Riau dan Provinsi Jambi. Namun, seusai pemekaran, sengketa beralih ke Provinsi Kepri.

Pada awal dan akhir tahun, pantai Pulau Berhala menjadi tempat persinggahan penyu untuk bertelur. Kondisi pulau itu sangat alami dan belum banyak penduduknya. Saat ini pulau tersebut dijaga oleh TNI AL. (Willy Widianto)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com