Namun Founder Indonesian Cloud Forum Teguh Prasetya menjelaskan industri dan teknologi Cloud Computing sebenarnya tidak memerlukan aturan khusus.
Pasalnya, Cloud Computing bukan industri dasar (basic source) tapi hanya layanan nilai tambah (Value Added Services).
"Seharusnya cukup memakai aturan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Private Law," kata Teguh.
Aturan tersebut dinilai cukup untuk mengatur transaksi dan adaptasi teknologi Cloud Computing. Karena pada dasarnya, teknologi Cloud Computing ini secara teknis sudah aman.
Masalahnya, ada SDM yang memanfaatkan celah untuk mencuri data yang disimpan di Cloud. "Itu bisa diatasi dengan aturan tadi," jelasnya.
Masyarakat sudah siap
Teguh juga mengatakan, bahwa sebenarnya masyarakat Indonesia sudah siap untuk memanfaatkan teknologi. Tentunya, disesuaikan dengan masing-masing kebutuhan masyarakat, mulai dari UKM hingga industri besar.
Masalahnya, kata Teguh, hanya kesiapan soal infrastruktur internet. Tapi, pada dasarnya, Cloud Computing juga bisa dilakukan tanpa koneksi internet yang cepat.
Bahkan cloud computing menurut Teguh juga bisa dilakukan hanya dengan memanfaatkan teknologi pesan singkat (sms).
"Di sisi harga juga tidak ada masalah karena masyarakat bisa memilih harga layanan Cloud mulai dari 10 dollar AS bahkan bisa sewa per jam," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.