Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Belum Kelar, Lelang Kanal 3G Ditunda

Kompas.com - 05/04/2012, 10:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akhirnya menunda lelang kanal 3G (third carrier) di pita 2,1 GHz. Penundaan lelang kanal 3G khususnya untuk blok 11 dan 12 tersebut disebabkan karena aturan lelang masih belum kelar.

Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring menjelaskan lelang kanal 3G tersebut seharusnya bisa digelar pada April 2012.

"Di kanal 11 dan 12 ini sedang dibersihkan, setelah bersih baru dilelang. Kami harapkan pertengahan tahun bisa dilelang," kata Tifatul selepas acara Pameran dan Diskusi Panel Layanan Konvergensi Menuju Digitalisasi Layanan Informasi di Gedung Telkom Jakarta, Rabu (4/4/2012).

Pembersihan itu terkait interferensi pita penyangga (guardband) yang digunakan Smart Telecom di frekuensi 1900 MHz, yang kebetulan berdekatan dengan frekuensi 2100 MHz.

Hingga saat ini pemerintah mengaku sedang melakukan pembersihan di frekuensi tersebut. Biaya pembersihan frekuensi akan dilakukan oleh pemerintah dan Smart Telecom yang dulu memakai frekuensi tersebut.

"Kami memastikan pada saat lelang kanal sudah bersih. Sehingga saat ini kami fokus membersihkan kanal dari interferensi," tambah Kepala Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat Kominfo Gatot S Dewa Broto.

Selain masalah interferensi kanal, penundaan lelang kanal 3G juga disebabkan karena aturan lelang belum selesai. Gatot menjelaskan aturan tersebut yaitu belum ada uji publik terhadap tata cara seleksi 3G, belum ditetapkan Keputusan Menteri tentang peluang usaha 3G dan dokumen seleksi belum disahkan pemerintah.

"Sebenarnya aturan itu sudah mencapai 90 persen, tapi kita baru siap untuk lelang pertengahan tahun," tambah Gatot.

Sekadar catatan, sudah ada empat operator 3G yang menyatakan berminat untuk menambah kanal frekuensinya. Mereka adalah Telkomsel, XL Axiata, Indosat, dan Axis Telekom.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com