JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pencurian pulsa yang dilakukan perusahaan penyedia konten (content provider/CP) nakal pada akhir 2011, membuat industri konten di Indonesia anjlok. Untuk membangkitkannya lagi, CP diharap tidak melakukan kecurangan lagi dan memiliki etika dalam berbisnis.
Indonesian Mobile & Online Content Provider Association (IMOCA), meminta pemerintah memuat aturan dalam Revisi Peraturan Menteri tentang aturan main SMS premium dan konten, bahwa perusahaan CP harus bergabung dalam sebuah asosiasi.
Nah, asosiasi tersebut diharap memiliki kode etik untuk mengontrol anggotanya, dan demi kelangsungan hidup jangka panjang bisnis konten.
"Jika ada CP yang berbuat nakal, maka asosiasi bisa memperingati, memberi sanksi, atau menghukum anggotanya," kata Ferrij Lumoring, Sekretaris Jenderal IMOCA dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (13/12/2012).
Jika di kemudian hari kasus pencurian pulsa terjadi lagi, pihak berwenang dapat menindaklanjuti perusahaan CP yang berbuat nakal, bukan malah menghancurkan industri konten seperti di bulan Oktober 2011, di mana Badan Regulasi Telekomunikasi (BRTI) menghimbau operator seluler menghentikan langganan konten digital di ponsel.
Akibat peristiwa yang dikenal dengan sebutan "Black October" itu, banyak perusahaan CP yang sekarat dan akhirnya mati. Di IMOCA saat ini hanya tersisa 33 anggota dari 56 anggota pada 2011.
Farrij mengatakan, pendapatan perusahaan CP anjlok drastis, hanya tersisa 10%. CP yang hidup adalah mereka yang punya sumber daya lain seperti aplikasi dan game.
Beberapa bulan terakhir mulai naik lagi, namun menurutnya, kenaikan itu tak sampai 50%.
Selain itu, IMOCA juga meminta agar pihak operator seluler membuat sistem atau kebijakan yang memastikan tak ada celah bagi CP untuk berbuat nakal. Jika ada pelanggan yang mengajukan Unreg atas sebuah konten berlangganan, maka operator harus memenuhinya.
"Kalau sistemnya rentan, jangan heran ada CP nakal. Karena selama ini, pelanggan selalu menyalahkan CP," kata Direktur Operasional IMOCA Tjandra Tedja.
IMOCA juga Menolak adanya SMS yang bersifat memaksa atau menjebak berlangganan otomatis.
Secara keseluruhan, IMOCA memandang Rancangan Peraturan Menteri Kominfo (RPM Kominfo) tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten pada Jaringan Telekomunikasi Bergerak Seluler dan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel dengan Mobilitas Terbatas, tidak mendukung kelangsungan hidup CP agar lebih baik.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sedang menampung segala saran dan kritik dari masyarakat, pemangku kepentingan, dan pihak asing, untuk RPM tersebut hingga 17 Desember mendatang.
"Selanjutnya BRTI dan Kemenkominfo akan mengevaluasi aspirasi yang masuk akal dan relevan," ujar Kepala Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat Kemkominfo Gatot S Dewa Broto, saat dihubungi KompasTekno.
Kemenkominfo akan mengajak para pemangku kepentingan untuk duduk bersama mencari jalan tengah tentang aturan SMS premiun dan konten digital.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.