Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Penemu” iPhone Minta Ganti Rugi Rp 130 Triliun dari Apple

Kompas.com - 01/07/2016, 08:57 WIB
Oik Yusuf

Penulis

Sumber Gizmodo

KOMPAS.com - iPhone adalah seri ponsel pintar yang pertama kali diperkenalkan oleh Apple pada 2007. Tapi rupanya pria asal Florida, AS, bernama Thomas S. Ross ini tidak sependapat. Ross mengklaim diri sebagai “penemu” iPhone yang sebenarnya.

Dia pun menuding Apple telah mencuri ide perangkat tersebut dan mengajukan gugatan hukum untuk menuntut ganti rugi. Nilainya tak tanggung-tanggung, yakni 10 miliar dollar AS atau lebih dari Rp 131 triliun.

Itu masih ditambah dengan permintaan royalti sebesar 1,5 persen dari pendapatan Apple. Mengingat Apple menghasulkan pemasukan sebesar 235 miliar dollar AS tahun lalu, maka Ross ingin menuntut “jatah” sebesar 3,5 miliar dollar AS per tahun dari Apple.

Dikutip KompasTekno dari Gizmodo, Jumat (1/7/2016), Ross menyebutkan bahwa dirinya telah membikin konsep perangkat iPhone sejak 1992. Dalam gambar ilustrasi yang dibuatnya, perangkat yang bersangkutan sebenarnya bisa dibilang sama sekali tak mirip iPhone.

The Telegraph Konsep perangkat rekaan Thomas S. Ross dijejali fitur-fitur antik seperti panel surya dan drive disket
Perangkat rekaan Ross berukuran jauh lebih besar dan dijejali dengan aneka macam fitur yang mungkin terbayang pada awal 90-an, seperti panel surya, keyboard, LCD, bahkan juga drive disket 3,5 inci.

Sebelum coba meyakinkan dewan juri sekalipun, gugatan hukum Ross sudah terganjal batu sandungan. Dia tak pernah mendapat hak paten atas “iPhone” rekaannya karena mangkir membayar biaya adminsitrasi.

Apikasi paten yang diajukannya pun dibatalkan oleh kantor paten dan merek dagang AS pada 1995. Pun begitu, dia tetap ngotot menuntut Apple karena dinilai telah mencuri ide dan menyebabkan “kerugian besar yang tidak ternilai dengan uang” terhadap Ross.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber Gizmodo
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com