Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Dr. Eng. Alfian Akbar Gozali
Dosen & Manajer Pengembangan Produk TI Telkom University

Dosen Telkom University, Penulis Buku Kecerdasan Generatif Artifisial

kolom

Peta Regulasi AI: Bagaimana Negara-negara Mengatur Kecerdasan Buatan

Kompas.com - 07/07/2023, 07:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

KALI ini penulis akan mencoba menjabarkan posisi beberapa negara terkait inisiatif regulasi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Agar kita mengetahui sejauh mana dan seserius apa beberapa negara di dunia dalam melindungi rakyatnya dari penyalahgunaan AI.

Jadi sebenarnya, apa yang sedang mereka lakukan untuk meregulasi penggunaan AI?

Uni Eropa

Mari kita mulai dari Uni Eropa. Pada Juni 2023, parlemen Eropa menyetujui "E.U. AI Act". Suatu paket undang-undang yang bertujuan melindungi konsumen dari aplikasi berbahaya AI. Saat ini posisi regulasi tersebut di Dewan Uni Eropa untuk disahkan.

Baca juga: Bagaimana Sebaiknya Membuat Regulasi Artificial Intelligence?

Uni Eropa memberikan periode transisi yang mungkin berlangsung hingga dua tahun. Periode yang dapat digunakan industri pengembang AI untuk persiapan menghadapi "E.U. AI Act".

Amerika Serikat

Sementara itu di Amerika Serikat, baik era Trump maupun Biden, telah mengambil langkah-langkah signifikan dalam mengatur AI.

Mereka telah menetapkan aturan penggunaan AI di instansi pemerintah bernama "Blueprint for a AI Bill of Rights." Rancangan yang dipublikasikan Oktober 2022 ini berusaha membuat aturan untuk memastikan bahwa AI tidak membawa dampak negatif bagi masyarakat.

Badan Standar dan Teknologi Nasional (NIST), Januari 2023, telah membuat panduan dan sumber daya tentang AI berjudul "Artificial Intelligence Risk Management Framework (AI RMF 1.0)" untuk memastikan transparansi dalam pengembangannya.

Gedung Putih melalui Kantor Kebijakan Sains dan Teknologi juga telah merilis suatu rencana dasar terkait hak asasi dalam bidang Kecerdasan Buatan (AI), yang disebut "Rencana untuk RUU Hak Asasi AI."

Rencana dasar ini berisi prinsip-prinsip dan saran untuk melaksanakan AI di Amerika Serikat dengan cara yang lebih bertanggung jawab.

Baca juga: Explainable AI: Karena Cerdas Butuh Alasan

Inggris dan Britania Raya

Lalu, ada Inggris. Pemerintah di sana menunjukkan dukungan mereka untuk inovasi AI melalui publikasi beberapa buku. Mereka juga sedang mencari cara untuk mengendalikan teknologi AI baru yang mampu membuat konten secara otomatis.

Perdana Menteri Inggris, Rishi Sunak, berambisi agar Inggris menjadi pemimpin dalam pembuatan aturan untuk AI.

Sedangkan Britania Raya, pada Maret 2023, telah merilis suatu set studi regulasi yang dikenal sebagai "Regulasi AI: Pendekatan yang Pro-Inovasi."

Studi ini mencakup pendekatan serta evaluasi dari dampak regulasi terhadap Kecerdasan Buatan.

Selandia Baru

Di Selandia Baru, terdapat Kantor Komisaris Privasi (Office of the Privacy Commissioner) yang bertanggung jawab atas isu-isu privasi.

Kantor ini pada Mei 2023, telah merilis pedoman tentang penggunaan AI yang mampu membuat konten otomatis.

Baca juga: Responsible AI: Kecerdasan yang Bertanggung Jawab

Kanada

Sementara itu, Kanada lebih fokus pada dampak teknologi ini. Pada musim panas lalu, Juni 2022, Pemerintah Kanada mengajukan Undang-Undang Kecerdasan Buatan dan Data (AIDA) sebagai bagian dari Undang-Undang Implementasi Piagam Digital (Bill C-27).

Pendekatan ini mirip dengan "E.U. AI Act" Uni Eropa. Bill C-27 akan memberikan masa implementasi minimal dua tahun setelah mendapatkan persetujuan kerajaan sebelum berlaku. Sehingga ketentuan terkait AI paling awal akan berlaku pada 2025.

Jepang

Negara Jepang telah merilis prinsip-prinsip tentang penggunaan AI yang berpusat pada kepentingan manusia tahun 2019. Untuk mendukung ini, mereka juga telah membentuk tim yang bertugas membahas pengembangan AI generatif.

Pada awal Mei 2023, "Dewan Strategi Kecerdasan Buatan" pemerintah Jepang melakukan pertemuan perdana, dengan rencana membuat kerangka kerja yang akan membimbing pengembangan AI generatif secepatnya.

Tiongkok

Terakhir, ada Tiongkok. Otoritas yang mengatur teknologi di negara ini, Cyberspace Administration of China (CAC), sedang mempertimbangkan aturan baru untuk AI.

Aturan yang dibuat April 2023 ini, mencakup pedoman untuk penelitian, pengembangan, dan penggunaan AI di sektor publik dan swasta.

Secara keseluruhan, tampak bahwa pemerintah di sejumlah negara telah serius dalam mengatur perkembangan AI. Meski pendekatannya berbeda-beda, semuanya bertujuan sama.

Mereka ingin memastikan bahwa penggunaan AI memberikan manfaat bagi masyarakat dan tidak menimbulkan dampak negatif.

Suatu langkah penting mengingat AI menjadi bagian yang semakin tak terpisahkan dari kehidupan kita.

Semoga dengan melihat peta dunia regulasi AI ini, kita dapat lebih sadar akan pentingnya regulasi untuk mengatur penggunaan AI.

Serta untuk pemerintah, semoga lebih semangat lagi untuk membuat regulasi AI di Indonesia. Karena sudah banyak referensi, maka tinggal kita ATM: Amati, Tiru, lalu Modifikasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com