Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Prof. Dr. Ahmad M Ramli
Guru Besar Cyber Law & Regulasi Digital UNPAD

Guru Besar Cyber Law, Digital Policy-Regulation & Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

kolom

UU AI Uni Eropa Disahkan: Inspirasi Model Regulasi Indonesia (Bagian II-Habis)

Kompas.com - 24/05/2024, 11:53 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

UNDANG-undang AI Uni Eropa (EU AI Act) bertujuan memastikan bahwa pengembang teknologi, pengguna profesional, dan masyarakat luas dalam mengembangkan dan memanfaatkan inovasi AI akan tetap melindungi hak-hak dan keselamatan individu.

UU AI Uni Eropa, sebagaimana dinyatakan Dewan Eropa dalam pernyataan resminya pada tanggal 11 Mei 2024, memiliki tujuan mendorong pengembangan dan penerapan sistem AI yang aman dan tepercaya, baik untuk swasta maupun publik, penghormatan hak asasi warga negara, merangsang investasi, dan inovasi AI itu sendiri.

Baca artikel sebelumnya: UU AI Uni Eropa Disahkan: Inspirasi Model Regulasi Indonesia (Bagian I)

UU AI memberikan pengecualian pada sistem yang digunakan secara eksklusif untuk militer dan pertahanan serta tujuan penelitian.

Kelembagaan

Dewan Eropa menyatakan bahwa untuk memastikan penegakan hukum yang tepat, beberapa badan pemerintahan dibentuk di Uni Eropa yang meliputi:

Pertama, Kantor AI Eropa yang berada di bawah Komisi untuk menegakkan aturan umum di seluruh Uni Eropa.

Kedua, sebagai amanat UU AI, dibentuk panel ilmiah yang terdiri dari para ahli independen untuk mendukung kegiatan penegakan hukum.

Ketiga, pembentukan Dewan AI dengan perwakilan negara-negara anggota untuk memberi nasihat, membantu Komisi dan negara-negara anggota dalam penerapan UU AI secara konsisten dan efektif.

Keempat, dibentuk forum konsultasi bagi para pemangku kepentingan untuk memfasilitasi keahlian teknis bagi Dewan AI dan Komisi Eropa.

UU AI juga memiliki pasal terkait denda atas pelanggaran yang ditetapkan sebagai persentase dari omzet tahunan global perusahaan yang melanggar pada tahun keuangan sebelumnya. Atau jumlah yang telah ditentukan, mana saja yang lebih tinggi.

Saya menyebut UU AI Uni Eropa sebagai "Landmark Act". Dengan pertimbangan, bahwa UU tersebut memiliki peran penting dan strategis yang berdampak jangka panjang terhadap keberadaan AI, pengembang, pengguna dan masyarakat dunia.

"Landmark Act" juga layak dinobatkan kepada regulasi ini karena menetapkan norma hukum penting yang semula tak dikenal.

UU ini juga merupakan terobosan di bidang Cyberlaw karena melahirkan prinsip-prinsip baru yang bertumpu pada perkembangan AI dan lex informatica.

Hal penting adalah, selain menjadi regulasi komprehensif tentang AI pertama di dunia, UU ini juga berperan dalam menetapkan standar global regulasi AI sebagai "general principles of AI Law".

Perbedaan model regulasi

Pendekatan regulatif seperti yang dilakukan Uni Eropa diprediksi akan menjadi kiblat regulasi AI global. Meskipun demikian, terdapat pula negara yang melakukan pendekatan berbeda, seperti yang dilakukan Inggris.

Pemerintah Inggris yang sudah tak menjadi bagian Uni Eropa, tahun lalu telah mempublikasikan "Policy paper A pro-innovation approach to AI regulation” (3/8/ 2023).

Policy paper itu intinya berisi hal-hal sebagai berikut:

Pertama, AI identik dengan peluang dan tantangan, di mana AI telah memberikan manfaat sosial yang luas. Mulai dari kemajuan medis, hingga mitigasi perubahan iklim.

Misalnya, teknologi AI yang dikembangkan oleh DeepMind, perusahaan yang berbasis di Inggris, yang dapat memprediksi dampak buruk perubahan iklim.

AI juga mempercepat penelitian ilmiah dan pengembangan obat-obatan yang dapat menyelamatkan nyawa. Terobosan ini telah membantu para ilmuwan mencapai kemajuan besar dalam memerangi malaria, resistensi antibiotik, dan sampah plastik.

Kedua, dalam kerangka Sains dan Teknologi, visi strategis pemerintah Inggris mengidentifikasi AI sebagai salah satu dari lima teknologi penting. Kerangka kerja ini mencatat peran penting regulasi dalam menciptakan lingkungan untuk berkembangnya AI.

Dalam kondisi yang tepat, AI akan mengubah semua bidang kehidupan dan menstimulasi perekonomian. Hal ini terkait lahirnya inovasi yang mendorong produktivitas, menciptakan lapangan kerja baru, dan meningkatkan kualitas tempat kerja.

Ketiga, negara-negara di dunia mulai menyusun regulasi AI. Inggris perlu bertindak cepat untuk terus memimpin tata kelola AI melalui pendekatan peraturan yang pragmatis dan proporsional.

Regulasi yang jelas dan pro-inovasi akan mendorong Inggris menjadi salah satu negara teratas pengembang AI.

Keempat, meskipun harus memanfaatkan AI, tidak boleh mengabaikan risiko baru yang mungkin timbul dari penggunaannya. Termasuk dampak sosial yang timbul akibat kompleksitas teknologi AI.

Pemerintah Inggris menyebut, dalam beberapa hal, penggunaan AI dapat merusak kesehatan fisik dan mental. Termasuk melanggar privasi dan melemahkan hak asasi manusia.

Kelima, kepercayaan masyarakat terhadap AI akan melemah jika risiko-risiko dan kekhawatiran yang lebih luas mengenai potensi bias dan diskriminasi, tidak diatasi. Membangun kepercayaan berkorelasi dengan percepatan penerapan AI.

Percepatan implementasi AI akan memaksimalkan manfaat ekonomi dan sosial. Sekaligus menarik investasi dan menstimulasi penciptaan lapangan kerja berketerampilan tinggi. Pemerintah Inggris menekankan bahwa manfaat AI lebih besar daripada risikonya.

Keenam, respons terhadap risiko dan membangun kepercayaan masyarakat merupakan pendorong penting bagi regulasi. Peraturan yang jelas dan konsisten, dapat mendukung investasi dunia usaha dan membangun kepercayaan terhadap inovasi.

Kepercayaan konsumen adalah kunci keberhasilan ekonomi inovasi. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan regulasi jelas dan proporsional yang memungkinkan penerapan AI bertanggung jawab dapat terus dikembangkan.

Ketujuh, masyarakat dan organisasi mengembangkan dan menggunakan AI sesuai regulasi eksisting yang ditetapkan oleh undang-undang. Disertai standar, panduan, dan instrumen lainnya.

Kerangka kerja akan membangun kepercayaan masyarakat dan memperjelas bahwa teknologi AI tunduk pada regulasi lintas sektoral.

Riset Deloitte Inggris pada 21 Februari 2024, dengan judul "The UK’s framework for AI regulation, Agility is prioritised, but future legislation is likely to be needed" yang dilaporkan Valeria Gallo & Suchitra Nair menyoroti kerangka kerja lintas sektor berbasis hasil untuk mengatur AI yang telah diadopsi Inggris.

Politik hukum AI Inggris didasarkan pada beberapa prinsip yang mencakup: keselamatan, keamanan dan ketahanan, transparansi dan penjelasan yang tepat, keadilan, akuntabilitas dan tata kelola, serta kontestabilitas dan ganti rugi.

Laporan Deloitte menyatakan, pada 6 Februari 2024, Pemerintah Inggris telah mengumumkan tanggapannya terhadap hasil konsultasi Buku Putih, yang dipublikasikan tahun lalu mengenai regulasi AI.

Pendekatan “pro-inovasi” yang dipelopori oleh Departemen Ilmu Pengetahuan, Inovasi dan Teknologi, menjadi politik hukum AI yang dipertahankan.

Saat ini, untuk mengatur AI, Inggris mengambil sikap memanfaatkan otoritas dan hukum positif yang ada. Selain memiliki manfaat pragmatis, hal ini tentu memiliki kelemahan, karena tidak komprehensif.

Saya melihat, akan ada multi lembaga yang menangani AI dan tidak adanya kriteria AI berbasis risiko. Oleh karena itu, saya sependapat dengan penelitian Deloitte yang menyimpulkan bahwa tindakan legislatif pada akhirnya akan tetap diperlukan, setelah melakukan pemahaman komprehensif lebih dulu.

Pendekatan Inggris sangat berbeda dengan yang diambil Uni Eropa atau bahkan Amerika Serikat, yang sudah mulai mengadopsi langkah-langkah legislatif yang lebih preskriptif. Hal akan berdampak adanya perbedaan pendekatan regulasi AI global.

Perbedaan model regulasi antara Uni Eropa dan Inggris tak terlepas dari sejarah sistem hukum mereka yang amat panjang. Negara-negara Eropa Kontinental, dikenal dengan sistem hukumnya yang berbasis peraturan dan hukum tertulis (perundang-undangan).

Hal ini kemudian sangat mewarnai sistem hukum, di mana kepastian hukum sangat mengandalkan hukum tertulis.

Indonesia adalah negara yang sangat terpengaruh dengan sistem hukum kontinental ini, sebagai pengaruh sistem hukum Belanda.

Sementara Inggris, justru secara historis adalah pusat kelahiran sistem Common Law, yang prinsip dasarnya adalah hukum tidak tertulis. Sistem hukum ini lebih mengandalkan yurisprudensi (case law) sebagai sumber dan kepastian hukumnya.

Negara-negara dengan sistem Common Law yang awalnya relatif kurang memprioritaskan hukum tertulis dan lebih mengandalkan putusan pengadilan sebagai yurisprudensi. Dalam perkembangannya sebenarnya mulai banyak berubah.

Seiring dengan kebutuhan regulasi tertulis sebagai dasar kepastian, keadilan, ketertiban, kemanfaatan hukum.

AS yang di awal perkembangan internet mendorong prinsip internet bebas, non-regulasi dan non-intervensi, akhir-akhir ini justru mulai berubah dan cenderung mengaturnya dalam bentuk regulasi tertulis termasuk soal AI.

Baca juga: Kedaulatan Digital, Sovereign AI, dan Yurisdiksi Negara (Bagian I)

Dampak EU AI Act

Dapat diprediksi, produk hukum EU AI Act sebagai regulasi AI komprehensif, tidak hanya akan menginspirasi, tetapi akan menjadi pedoman regulasi (regulation guidline) bagi berbagai negara lain di luar Uni Eropa, termasuk lembaga-lembaga standardisasi global.

Selama ini terdapat realitas bahwa produk hukum Uni Eropa kerap dijadikan rujukan, bahkan standar internasional. Dunia layak berterima kasih atas usaha panjang dan berliku yang dilakukan Uni Eropa.

UU AI Uni Eropa adalah contoh regulasi berbasis hukum transformatif. UU ini tidak hanya mengatur hal-hal berdasarkan praktik, perilaku manusia, dan masyarakat.

UU ini justru mengadopsi prinsip-prinsip baru yang lahir karena kecanggihan sistem AI, sekaligus memitigasi risikonya.

Indonesia perlu mengkaji UU ini secara saksama dan detail. Mengingat masyarakat kita sudah secara masif menggunakan AI, terutama saat menggunakan platform digital, media sosial, kegiatan bisnis, Pemerintahan, dan penggunaan chatbot, sehingga perlu segera merumuskan konsep regulasinya.

Bagi Indonesia yang menganut hukum tertulis dan perundang-undangan sebagai sumber hukum terpenting, maka pembuatan regulasi AI sebagai UU adalah keniscayaan. Regulasi harus dibuat dengan prinsip pro inovasi dengan minimalisasi dampak.

Konklusinya, regulasi komprehensif harus disusun secara sistemik dengan terlebih dulu mengkaji AI dan ekosistemnya secara detail dan saksama dari sudut pandang multidisiplin. Pembuatan semacam “Naskah Akademik UU AI” adalah langkah penting.

Pada gilirannya, kita perlu membuat regulasi tentang AI secara komprehensif, sebagai dasar kepastian untuk mendorong inovasi, optimalisasi pemanfaatan AI, dengan tetap meminimalkan risikonya.

AI juga harus didedikasikan untuk kesejahteraan dan masa depan umat manusia. Kita tidak boleh terlambat, karena teknologi ini sudah di depan mata dan dirasakan dengan berbagai manfaat dan dampaknya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Motorola Moto S50 Neo Dirilis dengan Snapdragon 6s Gen 3 dan Kamera 50 MP

Motorola Moto S50 Neo Dirilis dengan Snapdragon 6s Gen 3 dan Kamera 50 MP

Gadget
Samsung BRI Credit Card Dirilis, Integrasikan Samsung Pay dengan Kartu Kredit BRI

Samsung BRI Credit Card Dirilis, Integrasikan Samsung Pay dengan Kartu Kredit BRI

Software
HP Lipat Motorola Razr 50 Series Resmi, Harga mulai Rp 8 Jutaan

HP Lipat Motorola Razr 50 Series Resmi, Harga mulai Rp 8 Jutaan

Gadget
Kamera Instan Analog Fujifilm Instax Wide 400 Resmi di Indonesia, Harga Rp 2,5 Juta

Kamera Instan Analog Fujifilm Instax Wide 400 Resmi di Indonesia, Harga Rp 2,5 Juta

Gadget
Aplikasi ChatGPT di MacOS Kini Bisa Di-download Gratis oleh Semua

Aplikasi ChatGPT di MacOS Kini Bisa Di-download Gratis oleh Semua

Software
Samsung Umumkan Acara Unpacked 10 Juli di Paris, Rilis Galaxy Z Fold-Flip 6 dengan AI?

Samsung Umumkan Acara Unpacked 10 Juli di Paris, Rilis Galaxy Z Fold-Flip 6 dengan AI?

Gadget
Ponsel Honor Play 60 Plus Rilis, Chip Snapdragon 4 Gen 2 Harga Rp 3 Jutaan

Ponsel Honor Play 60 Plus Rilis, Chip Snapdragon 4 Gen 2 Harga Rp 3 Jutaan

Gadget
Macam-macam Perangkat Jaringan Komputer beserta Pengertian dan Fungsinya

Macam-macam Perangkat Jaringan Komputer beserta Pengertian dan Fungsinya

Internet
Blok M dalam Bidikan Kamera Infinix GT 20 Pro

Blok M dalam Bidikan Kamera Infinix GT 20 Pro

Gadget
'Call of Duty Mobile Season 6' Dirilis, Ada Peta Baru dan Senjata 'Legendary' Permanen Gratis

"Call of Duty Mobile Season 6" Dirilis, Ada Peta Baru dan Senjata "Legendary" Permanen Gratis

Game
Jepretan Kamera Leica Xiaomi 14 untuk Street Photography, Warna Apik, Hitam Putih Asyik

Jepretan Kamera Leica Xiaomi 14 untuk Street Photography, Warna Apik, Hitam Putih Asyik

Gadget
Kamera Samsung Galaxy A55 Dipakai Merekam Suasana Blok M: Kontras dan Tajam

Kamera Samsung Galaxy A55 Dipakai Merekam Suasana Blok M: Kontras dan Tajam

Gadget
Sudut-sudut Kota Milan dan Stadion San Siro dalam Bidikan Kamera Realme GT 6

Sudut-sudut Kota Milan dan Stadion San Siro dalam Bidikan Kamera Realme GT 6

Gadget
Laptop Huawei MateBook X Pro dan MateBook 14 Resmi di Indonesia, Ini Harganya

Laptop Huawei MateBook X Pro dan MateBook 14 Resmi di Indonesia, Ini Harganya

Gadget
Ini Harga Huawei MatePad 11.5 S di Indonesia, Tablet dengan Layar Bebas Pantulan Cahaya

Ini Harga Huawei MatePad 11.5 S di Indonesia, Tablet dengan Layar Bebas Pantulan Cahaya

Gadget
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com