Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pencurian Pulsa

Kemenkominfo Harus Beri Sanksi Kepada Operator

Kompas.com - 05/10/2011, 18:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) didesak memberikan sanksi tegas terhadap operator telepon seluler yang membiarkan praktik curang para penyedia jasa layanan SMS premium. Pasalnya, banyak pelanggan yang menjadi korban dengan nilai kerugian yang tidak sedikit.

"Pihak Kemenkominfo harus lebih tegas termasuk memberikan sanksi bagi pihak operator yang membiarkan," kata Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat, Mahfudz Siddiq di Komplek DPR, Rabu ( 5/10/2011 ).

Mahfudz mengatakan, Kemenkominfo seharusnya cepat memblokir nomor-nomor yang bertindak curang. Selain itu, lanjut dia, Kepolisian harus memberikan perhatian serius tehadap kasus ini lantaran masuk tindak pidana.

Rencananya, kata politisi PKS itu, Komisi I akan mengundang Menkominfo, Tifatul Sembiring dan para operator pekan depan untuk membahas kasus itu.

Seperti diberitakan, masyarakat banyak mengeluhkan praktik curang yang mengakibatkan tersedotnya pulsa. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia memperkirakan nilai kehilangan pulsa konsumen bisa mencapai Rp 140 miliar. Sementara Indonesian Mobile and Online Content Provider Association (IMOCA) menyebut kerugian masih kisaran puluhan miliar rupiah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com