Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kominfo Tunda Pemblokiran Facebook, WhatsApp, dkk yang Tidak Daftar PSE

Semula, dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5/2020, disebut bahwa setiap PSE Lingkup Privat yang ada di Indonesia, wajib untuk mendaftarkan diri paling lambat enam bulan setelah Permen diundangkan, yakni Senin (24/5/2021) lalu.

Batas waktu pendaftaran PSE Lingkup Privat seperti Facebook, WhatsApp, Google, Twitter, serta platform digital lain itu kini diperpanjang selama enam bulan setelah sistem online single submission-risk based approach (OSS-RBA) yang dikelola oleh Kementerian BKPM mulai beroperasi.

Menurut Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan, sistem OSS-RBA sendiri dirancang berlaku mulai 2 Juni 2021. Artinya, batas waktu pendaftaran PSE diperpanjang hingga Desember mendatang.

Ketentuan perubahan ini diatur dalam PM Kominfo No 10 tahun 2021, tentang perubaan atas PM Kominfo 5/2020.

Dalam Pasal 2 ayat 1 Permenkominfo 5/2020, setiap PSE Lingkup Privat yang ada di Indonesia memang diwajibkan untuk mendaftarkan diri, sebelum layanannya bisa digunakan oleh masyarakat Indonesia.

Bila tak melakukan pendaftaran sebagaimana mestinya, Kominfo akan memberikan sanksi administratif berupa pemblokiran.

"PSE privat yang tidak melakukan pendaftaran dapat dilakukan pemutusan akses," ungkap Semuel.

Ketentuan tersebut termuat dalam Pasal 7 ayat 2 dalam Permenkominfo 5/2020 yang berbunyi, "Dalam hal PSE Lingkup Privat tidak melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Menteri memberikan sanksi administratif berupa pemutusan akses terhadap Sistem Elektronik (access blocking)".

Adapun PSE Lingkup Privat yang dimaksud merupakan perusahaan atau badan yang menggelar layanan digital atau online, seperti Google, Facebook, YouTube, Twitter, TikTok, Gojek, Grab, Tokopedia, Bukalapak, dan sebagainya.

Belum ada nama Facebook dan WhatsApp

Dari pantauan KompasTekno, Rabu (26/5/2021) ada sejumlah nama-nama PSE Lingkup Privat besar yang sudah terdaftar di laman PSE Kominfo, seperti Google, Gojek, Tokopedia, Shopee, OVO, Blibli, Telkomsel, by.U, hingga McDonalds.

Namun, masih ada juga nama-nama PSE Lingkup Privat besar yang belum terlihat di laman PSE Kominfo, seperti Facebook, WhatsApp, Instagram, Netflix, Twitter, TikTok, Telegram, Zoom, dan YouTube.

Pendaftaran PSE lingkup privat ini sejatinya sesuai dengan PM Kominfo No. 5/2020. Kominfo turut menegaskan bahwa peraturan itu adalah amanat dari Pasal 6 PP Nomor 71 Tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Daftar PSE Lingkup Privat yang sudah terdaftar di Kominfo dapat dilihat melalui laman PSE Kominfo di tautan berikut ini.

https://tekno.kompas.com/read/2021/05/26/15250017/kominfo-tunda-pemblokiran-facebook-whatsapp-dkk-yang-tidak-daftar-pse

Terkini Lainnya

Elon Musk Resmikan Internet Satelit Starlink di Indonesia

Elon Musk Resmikan Internet Satelit Starlink di Indonesia

Internet
Telkomsel Hadirkan Aneka Layanan dan Paket Khusus Haji

Telkomsel Hadirkan Aneka Layanan dan Paket Khusus Haji

Internet
Saingi AMD, Nvidia dan MediaTek Dikabarkan Bikin Chip Konsol Game

Saingi AMD, Nvidia dan MediaTek Dikabarkan Bikin Chip Konsol Game

Hardware
Cara Menjadwalkan Ulang dan Membatalkan Rapat di Google Meet

Cara Menjadwalkan Ulang dan Membatalkan Rapat di Google Meet

Software
Apa Itu Ambient Mode di YouTube dan Cara Mengaktifkannya?

Apa Itu Ambient Mode di YouTube dan Cara Mengaktifkannya?

Software
Komparasi: Samsung Galaxy S24 Vs Samsung Galaxy S24 Plus

Komparasi: Samsung Galaxy S24 Vs Samsung Galaxy S24 Plus

Gadget
Telkomsat Gandeng Starlink untuk Hadirkan Layanan Enterprise di Indonesia

Telkomsat Gandeng Starlink untuk Hadirkan Layanan Enterprise di Indonesia

e-Business
Cara Membagi Layar Laptop Menjadi 2 di Macbook dengan Mudah dan Praktis

Cara Membagi Layar Laptop Menjadi 2 di Macbook dengan Mudah dan Praktis

Software
Foto WhatsApp Tidak Ada di Galeri, Begini Cara Mengatasinya

Foto WhatsApp Tidak Ada di Galeri, Begini Cara Mengatasinya

Internet
Cara Melihat Status WhatsApp Tanpa Diketahui dengan Mudah dan Praktis

Cara Melihat Status WhatsApp Tanpa Diketahui dengan Mudah dan Praktis

e-Business
Samsung Sindir Iklan Apple iPad Pro: Kreativitas Tak Bisa Dihancurin

Samsung Sindir Iklan Apple iPad Pro: Kreativitas Tak Bisa Dihancurin

e-Business
Microsoft Bikin Controller Xbox Khusus Penyandang Disabilitas, Bisa Dicopot dan Disusun Sesuai Kebutuhan

Microsoft Bikin Controller Xbox Khusus Penyandang Disabilitas, Bisa Dicopot dan Disusun Sesuai Kebutuhan

Game
Elon Musk Tiba di Bali untuk Resmikan Starlink di Indonesia

Elon Musk Tiba di Bali untuk Resmikan Starlink di Indonesia

e-Business
Cara Membuat Tulisan Bergaris Bawah di WhatsApp dengan Mudah dan Praktis

Cara Membuat Tulisan Bergaris Bawah di WhatsApp dengan Mudah dan Praktis

Software
Rutinitas CEO Nvidia Jensen Huang, Kerja 14 Jam Sehari dan Sering Makan di Kantin Bareng Karyawan

Rutinitas CEO Nvidia Jensen Huang, Kerja 14 Jam Sehari dan Sering Makan di Kantin Bareng Karyawan

e-Business
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke