Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Lagi, Google Didenda Triliunan Rupiah gara-gara Monopoli

"Komisi dengan ini menetapkan agar Google berhenti terlibat dalam praktik anti-persaingan," kata CCI dalam pernyataannya.

Dari hasil penyelidikan lembaga terkait, Google diketahui mewajibkan pengembang memakai sistem pembayaran bikinan Google sendiri yaitu Google Play Billing System (GPBS), untuk memproses pembayaran dan pembelian melalui Play Store.

Praktik ini dinilai tidak adil dan melanggar undang-undang yang berlaku di India. Penyelidikan itu juga menyimpulkan bahwa GPBS membatasi pengembangan layanan serupa di pasar.

Selain itu, kewajiban penggunaan GPBS oleh Google membuat akses pasar menjadi terbatas bagi agregator maupun pengembang aplikasi.

Tak hanya denda, regulator India juga memerintahkan melakukan 8 poin penyesuaian, salah satunya yaitu agar Google mengizinkan pengembang menggunakan layanan pembayaran yang disediakan pihak ketiga, untuk memproses pembelian item dalam aplikasi ataupun pembelian aplikasi.

Poin lainnya yaitu Google harus memastikan transparansi dalam berkomunikasi dengan pengembang aplikasi dan merinci biaya layanan yang dibebankan.

Semua perintah ini harus dipenuhi dalam waktu tiga bulan ke depan, sebagaimana dirangkum KompasTekno dari Tech Crunch, Selasa (1/11/2022)

Bukan yang pertama di India

Melalui juru bicara perusahaan, Google berkata bahwa pihaknya akan meninjau keputusan regulator setempat guna mengevaluasi langkah selanjutnya.

"Kami tetap berkomitment untuk pengguna serta pengembang dan kami sedang meninjau keputusan untuk mengevaluasi langkah selanjutnya," kata juru bicara Google.

Denda yang dijatuhkan kepada Google di India bukanlah yang pertama kalinya.

Sebelumnya, Google menghadapi denda sebesar 161,95 juta dollar AS (Rp 2,5 triliun) di India. Denda tersebut 

di India yang disebabkan sistem operasi Android. CCI menetapkan denda senilai  karena Google dinilai memanfaatkan dominasinya di pasar pencarian online serta toko aplikasi Android, dilansir dari Reuters.

CCI juga menyoroti perjanjian pembagian pendapatan antara Google dengan vendor smartphone yang membantu mengamankan eksklusivitas layanan pencarian Google hingga mengesampingkan layanan kompetitor. Namun, Google enggan berkomentar terkait keputusan ini.

India sendiri adalah pasar terbesar bagi Google bila dilihat dari jumlah penggunanya. Pasalnya layanan Google telah menjangkau hampir semua pengguna internet di India yang jumlahnya mencapai 600 juta pengguna.

Adapun Android menguasai 97 persen pasar smartphone lokal India, sebagaimana data dari firma riset Counterpoint.

Tak heran bila raksasa teknologi itu mengerahkan miliaran dollar AS di pasar tersebut selama dekade terakhir guna meningkatkan pertumbuhan bisnisnya.

Google juga diselidiki KPPU

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan menyelidiki Google dan anak usahanya di Indonesia, terkait dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil Rapat Komisi pada 14 September 2022 setelah menindaklanjuti hasil penelitian Sekretariat KPPU.

KPPU menduga raksasa mesin pencari itu melanggar UU UU Nomor 5 Tahun 1999 yang mengatur tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Dalam praktiknya, Google diduga menyalahgunakan posisi dominan, penjualan bersyarat, serta praktik diskriminasi dalam hal distribusi aplikasi secara digital di Tanah Air.

Menurut Direktur Ekonomi KPPU, Mulyawan Ranamanggala, KPPU sudah melakukan penelitian selama beberapa bulan pada kebijakan Google yang mewajibkan penggunaan Google Play Billing (GPB).

GPB sendiri adalah metode transaksi pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi yang didistribusikan melalui Google Play Store.

Untuk memakai GPB, Google menetapkan tarif sebesar 15-30 persen dari harga pembelian kepada pengembang aplikasi.

Berdasarkan aturan Google, para pengembang tidak diizinkan menggunakan alternatif pembayaran lainnya. Kebijakan penggunaan GPB ini efektif diterapkan pada 1 Juni 2022.

Menurut penelitian KPPU, Google Play Store merupakan platform distribusi aplikasi terbesar di Indonesia dengan pangsa pasar mencapai 93 persen.

Memang, terdapat beberapa platform lain yang menawarkan layanan serupa seperti Galaxy Store, Mi Store, atau Huawei App Gallery. Akan tetapi, layanan tersebut bukan perbandingan yang sepadan bila dibandingkan dengan Play Store milik Google.

Pengembang juga menilai bahwa Google Play Store sulit digantikan karena mayoritas pengguna di Indonesia mengunduh aplikasi menggunakan Google Play Store.

https://tekno.kompas.com/read/2022/11/01/14450047/lagi-google-didenda-triliunan-rupiah-gara-gara-monopoli

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke