Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

2 Cara Melaporkan Jalan Rusak secara Online lewat HP

Selain itu, masyarakat juga bisa melaporkan jalan rusak secara online lewat situs lapor.go.id.
Namun, sebelum melaporkan jalan rusak secara online, masyarakat perlu mengetahui dulu status jalan yang dimaksud.

Tujuannya adalah untuk memahami kewenangan penanganan kerusakan jalan tersebut, apakah menjadi kewenangan pemerintah daerah atau Kementerian PUPR.

Melalui akun Twitter resmi dengan handle @KemenPU, pembagian status jalan dan kewenangan adalah sebagai berikut:

Nah, untuk mengetahui status jalan rusak, masyarakat bisa memerhatikan marka jalan. Apabila marka membujur bewarna kuning di bagian tengah jalan, maka statusnya adalah jalan nasional dan berada di bawah kewenangan Kemeterian PUPR.

Sebaliknya, apabila tidak menemukan marka jalan kuning di tengah, artinya jalan tersebut berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi/kabupaten/kota/desa.

  • Unduh dan instal aplikasi Jalan Kita 2.0 di Play Store (Android) atau App Store (iOS).
  • Daftar akun atau masuk dengan akun Google.
  • Klik ikon "plus" untuk membuat laporan baru.
  • Isi setiap kolom laporan, seperti foto atau video kondisi jalan rusak, koordinat lokasi, kategori laporan, dan detail lainnya.
  • Tambahkan catatan tentang kondisi jalan rusak.
  • Klik kirim apabila laporan sudah lengkap.

Di aplikasi ini, masyarakat bisa memantau perkembangan laporannya, apakah sudah ditanggapi atau ditangani oleh pihak berwenang atau belum. Caranya adalah dengan mengeklik menu "beranda" (ikon rumah), lalu klik laporan yang ingin dipantau. Nantinya akan muncul keterangan status laporan.

Cara melaporkan jalan rusak secara online via situs lapor.go.id

  • Buka browser (peramban), seperti Chrome, Mozilla, Edge, atau sebagainya.
  • Tulis alamat URL www.lapor.go.id.
  • Isi setiap kolom laporan dengan rinci, mulai dari judul laporan, isi laporan, tanggal, lokasi, instansi tujuan laporan, dan kategori laporan.
  • Anda juga bisa mengunggah (upload) foto/video sebagai lampiran untuk memperkuat bukti laporan.
  • Kemudian, pilih opsi nama pengirim, apakah "anonim"(nama tidak akan terpublikasi di laporan) atau "rahasia" (laporan tidak bisa dilihat oleh publik).
  • Apabila laporan sudah lengkap, klik "lapor".

Situs web lapor.go.id dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sebagai Pembina Pelayanan Publik, lalu Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai Pengawas Program Prioritas Nasional, dan Ombudsman Republik Indonesia sebagai Pengawas Pelayanan Publik.

Nah, demikian cara melaporkan jalan rusak secara online lewat aplikasi Jalan Kita dan situs lapor.go.id. Apabila ada banyak jalan rusak di sekitar Anda, jangan ragu untuk melapor.

https://tekno.kompas.com/read/2022/12/15/15150047/2-cara-melaporkan-jalan-rusak-secara-online-lewat-hp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke