Selain itu, masyarakat juga bisa melaporkan jalan rusak secara online lewat situs lapor.go.id.
Namun, sebelum melaporkan jalan rusak secara online, masyarakat perlu mengetahui dulu status jalan yang dimaksud.
Tujuannya adalah untuk memahami kewenangan penanganan kerusakan jalan tersebut, apakah menjadi kewenangan pemerintah daerah atau Kementerian PUPR.
Melalui akun Twitter resmi dengan handle @KemenPU, pembagian status jalan dan kewenangan adalah sebagai berikut:
Nah, untuk mengetahui status jalan rusak, masyarakat bisa memerhatikan marka jalan. Apabila marka membujur bewarna kuning di bagian tengah jalan, maka statusnya adalah jalan nasional dan berada di bawah kewenangan Kemeterian PUPR.
Sebaliknya, apabila tidak menemukan marka jalan kuning di tengah, artinya jalan tersebut berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi/kabupaten/kota/desa.
Di aplikasi ini, masyarakat bisa memantau perkembangan laporannya, apakah sudah ditanggapi atau ditangani oleh pihak berwenang atau belum. Caranya adalah dengan mengeklik menu "beranda" (ikon rumah), lalu klik laporan yang ingin dipantau. Nantinya akan muncul keterangan status laporan.
Cara melaporkan jalan rusak secara online via situs lapor.go.id
Situs web lapor.go.id dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sebagai Pembina Pelayanan Publik, lalu Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai Pengawas Program Prioritas Nasional, dan Ombudsman Republik Indonesia sebagai Pengawas Pelayanan Publik.
Nah, demikian cara melaporkan jalan rusak secara online lewat aplikasi Jalan Kita dan situs lapor.go.id. Apabila ada banyak jalan rusak di sekitar Anda, jangan ragu untuk melapor.
https://tekno.kompas.com/read/2022/12/15/15150047/2-cara-melaporkan-jalan-rusak-secara-online-lewat-hp