Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tidak Semua Data Pribadi Rahasia, tapi Tak Boleh Dilanggar

Ada juga jenis data pribadi yang bukan rahasia. Bahkan realitasnya justru diketahui banyak orang.

Data pribadi bersifat umum yang melekat pada pemiliknya, meskipun terpublikasi atau diketahui umum, tetap dilindungi hukum. Dalam arti tidak boleh dilanggar.

Pelanggarannya akan terkena sanksi sesuai Undang-undang 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Tulisan ini adalah materi kuliah saya di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran. Saya bagikan juga kepada pembaca Kompas.com, sebagai wujud kontribusi kampus untuk pengkayaan kecerdasan publik.

Klasifikasi data pribadi

Jenis-jenis Data Pribadi diatur dalam Pasal 4 Undang-undang 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang dapat dirangkum sebagai berikut:

Pertama, UU PDP menggolongkan jenis Data Pribadi meliputi Data Pribadi yang bersifat spesifik, dan Data Pribadi yang bersifat umum (pasal 4 ayat (1) huruf a, dan huruf b).

Data Pribadi yang bersifat spesifik dalam UU PDP meliputi data dan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi dan/atau data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (pasal 4 ayat (2))

Kedua, UU PDP juga mengakui keberadaan data pribadi yang bersifat umum. Data pribadi ini meliputi, nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, status perkawinan, dan data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.

Berbeda dengan data pribadi spesifik seperti data kesehatan, biometrik, data keuangan dan lainnya yang bersifat rahasia, maka tidak demikian dengan data pribadi yang bersifat umum.

Nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, dan status perkawinan seseorang, adalah data pribadi yang relatif diketahui umum.

Dengan demikian, data pribadi jenis ini bukanlah rahasia. Data pribadi yang melekat pada diri seorang individu ini relatif diketahui orang lain, bahkan sudah menjadi rahasia umum.

Urgensi dan larangan

Lalu apa pentingnya jenis data pribadi umum ini diatur dalam UU PDP? Hal ini dalam rangka untuk melindungi pemilik atau subjek data yang bersangkutan dari kemungkinan penggunaan oleh orang lain secara tak berhak atau bahkan penyalahgunaan.

Akhir-akhir ini kita lihat maraknya penipuan dengan menggunakan akun WA dan media sosial orang lain. Oleh karena itu, UU PDP menetapkan ketentuan untuk mengatasinya.

Norma tersebut antara lain terdapat pada Pasal 65 UU PDP yang mengatur larangan sebagai berikut:

Pertama, setiap orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri, atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi.

Kedua, setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya.

Ketiga, setiap orang dilarang secara melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya.

Jadi sangat jelas, menggunakan identitas orang lain, seperti nama lengkap dan data pribadi lainnya tanpa memiliki dasar pemrosesan adalah pelanggaran.

Apalagi jika nama dan identitas orang lain ini digunakan untuk penipuan seperti yang marak terjadi akhir-akhir ini, dalam modus penipuan online.

Tidak main-main, UU PDP juga menerapkan sanksi bagi mereka yang melanggar. Pasal 67 UU PDP mengatur pengenaan sanksinya yang meliputi:

Pertama, setiap orang, yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) pasal 67 ayat (1).

Kedua, setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

Ketiga, setiap orang yang dengan senqaja dan melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Hal ini diatur pada pasal 67 ayat (3).

Pasal 67 ayat (3) adalah formil yang sanksinya sudah dapat diterapkan tanpa terpenuhinya unsur kerugian dari subjek data pribadi yang bersangkutan. Unsur penggunaan data pribadi bukan milik sendiri secara melawan hukum, sudah cukup untuk pengenaan sanksi pidanya.

Siapapun harus berhati-hati. Hindari keisengan menggunakan nama dan foto orang lain tanpa izin untuk akun WA, misalnya.

Pasal ini juga dapat diberlakukan terhadap modus penggunaan data pribadi milik orang lain untuk penipuan. Sanksi Pidana dapat diterapkan, meskipun kerugian korban belum terjadi.

UU PDP akan berlaku penuh pada Oktober tahun ini. Hal yang perlu diingat, baik oleh Badan Publik Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif, juga korporasi adalah, bahwa sebagai pengendali data mereka harus segera menyesuaikan diri dengan UU PDP sebelum masa transisi berakhir.

https://tekno.kompas.com/read/2024/04/05/09244047/tidak-semua-data-pribadi-rahasia-tapi-tak-boleh-dilanggar

Terkini Lainnya

Game 'GTA 6' Dipastikan Meluncur September-November 2025

Game "GTA 6" Dipastikan Meluncur September-November 2025

Game
Instagram Vs Instagram Lite, Apa Saja Perbedaannya?

Instagram Vs Instagram Lite, Apa Saja Perbedaannya?

Software
Menjajal Langsung Huawei MatePad 11.5'S PaperMatte Edition, Tablet yang Tipis dan Ringkas

Menjajal Langsung Huawei MatePad 11.5"S PaperMatte Edition, Tablet yang Tipis dan Ringkas

Gadget
Game PlayStation 'Ghost of Tsushima Director's Cut' Kini Hadir di PC

Game PlayStation "Ghost of Tsushima Director's Cut" Kini Hadir di PC

Game
iPhone dan iPad Bakal Bisa Dikendalikan dengan Pandangan Mata

iPhone dan iPad Bakal Bisa Dikendalikan dengan Pandangan Mata

Gadget
Daftar Harga Gift TikTok Terbaru 2024 dari Termurah hingga Termahal

Daftar Harga Gift TikTok Terbaru 2024 dari Termurah hingga Termahal

e-Business
Membandingkan Harga Internet Starlink dengan ISP Lokal IndiHome, Biznet, dan First Media

Membandingkan Harga Internet Starlink dengan ISP Lokal IndiHome, Biznet, dan First Media

Internet
Smartphone Oppo A60 Dipakai untuk Belah Durian Utuh, Kuat?

Smartphone Oppo A60 Dipakai untuk Belah Durian Utuh, Kuat?

Gadget
Rutinitas CEO Nvidia Jensen Huang, Kerja 14 Jam Sehari dan Banyak Interaksi dengan Karyawan

Rutinitas CEO Nvidia Jensen Huang, Kerja 14 Jam Sehari dan Banyak Interaksi dengan Karyawan

e-Business
Smartphone Meizu 21 Note Meluncur dengan Flyme AIOS, Software AI Buatan Meizu

Smartphone Meizu 21 Note Meluncur dengan Flyme AIOS, Software AI Buatan Meizu

Gadget
Advan Rilis X-Play, Konsol Game Pesaing Steam Deck dan ROG Ally

Advan Rilis X-Play, Konsol Game Pesaing Steam Deck dan ROG Ally

Gadget
5 Besar Vendor Smartphone Indonesia Kuartal I-2024 Versi IDC, Oppo Memimpin

5 Besar Vendor Smartphone Indonesia Kuartal I-2024 Versi IDC, Oppo Memimpin

e-Business
Epic Games Gratiskan 'Dragon Age Inquisition - Game of the Year Edition', Cuma Seminggu

Epic Games Gratiskan "Dragon Age Inquisition - Game of the Year Edition", Cuma Seminggu

Game
Motorola Rilis Moto X50 Ultra, 'Kembaran' Edge 50 Ultra Unggulkan Kamera

Motorola Rilis Moto X50 Ultra, "Kembaran" Edge 50 Ultra Unggulkan Kamera

Gadget
Merger XL Axiata dan Smartfren Kian Menguat, Seberapa Besar Entitas Barunya?

Merger XL Axiata dan Smartfren Kian Menguat, Seberapa Besar Entitas Barunya?

e-Business
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke