Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Diminta Ulangi Proses Pengembalian Berkas

Kompas.com - 15/04/2008, 12:38 WIB

JAKARTA, SELASA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Kejaksaan Agung untuk mengulang proses pengembalian berkas Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II (TSS), karena Komnas HAM menilai pengembalian berkas itu tidak etis. Demikian disampaikan anggota Komisioner Komnas HAM Yoseph Adi Prasetyo dalam konferensi pers di kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (15/4).

Menurut Yoseph dalam berita acara disebutkan pengembalian berkas harus diserahkan dari penyidik kepada penyelidik. "Penyelidik itu siapa? komisoner (Komnas HAM) kan bukan satpam atau pedagang mie di depan kantor Komnas HAM. Dalam berkas-berkas itu ada nama-nama tersangka, ada nama-nama korban, ada BAP, bagaimana tanggung jawab itu diberikan kepada seorang anggota satpam," tegasnya.

Cara yang digunakan Kejaksaan Agung, lanjut Yoseph adalah cara yang tidak etis. "Kami minta proses itu diulang dan ada komunikasi, karena kami ingin mengarah kepada solusi bagaimana jalan buntu ini bisa diterobos," ujarnya.

Berkaitan dengan sikap Kejagung yang menolak menyidik kasus TSS dengan alasan bahwa pelaku penembakan Trisakti sudah diadili, Yoseph menilai sikap tersebut telah melampaui wewenang Kejagung. "Kejagung sudah melampaui dua kewenangan, pertama kewenangan DPR, yang mengatakan bahwa pengadilan HAM harusnya mereka yang bikin. Kedua mereka belum melakukan penyidikan tapi sudah mengatakan seperti keputusan hakim pengadilan dengan alasan kasusnya sudah diadili, ini melampaui kewenangan Kejagung," ujarnya.

Untuk itu, lanjut Yoseph, Komnas HAM menjadwalkan bertemu dengan Komisi III DPR dan presiden. "Kami sudah merencanakan untuk bertemu Komisi III yang membuat UU untuk ikut bersuara karena keputusan Mahkamah Konstitusi itu jelas, bahwa pengadilan HAM Adhoc itu akan dibentuk berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM dan penyidikan Kejagung," katanya.

Sementara itu, pertemuan dengan presiden yang sudah dijadwalkan dua minggu lalu belum terealisasi. "Saya tidak tahu apakah presiden sibuk ataukah ada acara. Tapi, kita berharap bisa bertemu secepatnya, apalagi ada putusan dari beberapa lembaga internasional yang ada di Indonesia," kata Yoseph.

Jika mekanisme nasional dianggap buntu menyelesaikan kasus TSS, kata Yoseph ada kemungkinan pihak internasional akan masuk menyelesaikan kasus tersebut. "Kami tidak ingin itu terjadi, itu sebagai jalan terakhir. Untuk itu pemerintah harus secepatnya menanggani kasus ini di tingkat domestik," tandasnya. (DIV)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com