Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Survei: Mayoritas Warga AS Percaya TikTok Alat Mata-mata China

Kompas.com - 02/05/2024, 12:00 WIB
Lely Maulida,
Wahyunanda Kusuma Pertiwi

Tim Redaksi

Sumber Cybernews

KOMPAS.com - TikTok terancam diblokir dari Amerika Serikat (AS) karena dikhawatirkan bisa dipakai sebagai alat mata-mata pemerintah China. Presiden Joe Biden bahkan sudah mengesahkan undang-undang yang bisa memblokir TikTok di negaranya.

Kekhawatiran pemerintah rupanya diamini oleh warga AS. Mereka percaya bahwa pemerintah China memanfaatkan TikTok sebagai alat mata-mata.

Menurut jajak pendapat (polling) Reuters/Ipsos yang diterbitkan Rabu (1/5/2024), lebih dari separuh warga AS percaya bahwa pemerintah China memanfaatkan TikTok untuk membentuk opini publik.

Polling ini melibatkan 1.022 orang dewasa AS, dilakukan secara online selama dua hari dan ditutup pada 30 April lalu.

Baca juga: Joe Biden Sahkan Undang-undang yang Ancam Blokir TikTok di AS

Salah satu poin dalam jajak pendapat itu menanyakan "apakah pemerintah China memakai TikTok untuk memengaruhi opini publik Amerika?". Hasilnya, 58 responden menjawab setuju alias mengiyakan pertanyaan itu.

Sementara 13 persen lainnya menjawab tidak setuju dan sisanya tidak yakin atau tidak menjawab pertanyaan.

Berdasarkan jajak pendapat yang sama, sebanyak 46 persen responden percaya bahwa pemerintah China memakai TikTok untuk memata-matai aktivitas warga Amerika sehari-hari.

Oleh karena itu, 50 persen responden mendukung pemblokiran TikTok di AS. Walaupun sebanyak 32 persen responden lainnya menolak pemblokiran dan sisanya menyatakan tidak yakin.

Bila dirinci, dukungan pemblokiran TikTok dalam polling ini 60 persen berasal dari responden berusia 40 ke atas. Sementara 40 persen sisanya berusia 18-39 tahun.

Survei di atas dilakukan dengan responden usia dewasa alias di bawah usia 18 tahun di AS. Sementara itu, rata-rata pengguna TikTok di AS berusia di bawah 18 tahun. Artinya, hasil survei ini tidak mewakili pandangan pengguna TikTok di AS, sebagaimana dirangkum KompasTekno dari Cybernews, Kamis (2/5/2024).

Baca juga: ByteDance Lebih Pilih Tutup TikTok daripada Dijual ke Amerika

Dijual atau diblokir

Undang-undang yang bisa memblokir TikTok di AS telah disahkan oleh Presiden Amerika Serikat Joe Biden pada Rabu (24/4/2024) waktu AS. Aturan itu disebut “Protecting Americans from Foreign Adversary Controlled Applications Act".

Setelah ditandatangani Joe Biden, aturan tersebut kini resmi menjadi Undang-undang (UU).

Undang-undang ini menawarkan dua pilihan kepada TikTok. Pertama adalah TikTok wajib membuat perusahaan sendiri (divestasi) di AS atau memisahkan dari perusahaan induknya di China, ByteDance. Pilihan kedua adalah TikTok diblokir di AS.

Pemerintah AS melalui regulasi ini memberi waktu pada TikTok sekitar enam bulan atau hingga September 2024 untuk dijual ke perusahaan non-China.

Bila diperlukan, pemerintah AS akan memberikan waktu tambahan sekitar tiga bulan hingga Desember 2024 guna memperlancar proses transaksi penjualan TikTok.

Ilustrasi TikTok.UNSPLASH/SOLEN FEYISSA Ilustrasi TikTok.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com