Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waktu Kerja Sabtu-Minggu Mulai 21 Juli

Kompas.com - 11/07/2008, 19:03 WIB

JAKARTA, JUMAT- Meskipun Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai pengalihan waktu kerja bagi industri belum resmi ditandatangani, pemerintah mengumumkan bahwa pengalihan waktu kerja industri dari hari biasa ke Sabtu dan Minggu berlaku mulai 21 Juli 2008. Hal ini disampaikan oleh Direktur Utama PLN Fahmi Mochtar di Departemen Perindustrian, Jakarta, Jumat (11/7).  "Pengalihan ini hanya berlaku sebulan sekali atau sebulan sekali sampai pertengahan 2009," kata Fahmi Mochtar.  

 Menanggapi pernyataan ini, Sekretaris Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Anton Supit mengatakan, peraturan yang jelaslah yang dbutuhkan kalangan pengusaha saat ini. Menurut dia, pemerintah harus membuat regulasi yang jelas untuk mengindari pingsannya dunia industri di Indonesia. "Malah kalau bisa pemerintah sekalian saja mengumumkan krisis listrik agar pengusaha dan pekerja bisa sama-sama mengerti keadaan," kata Anton.  

 Anton menambahkan, pemindahan waktu kerja ini akan menimbulkan gejolak sosial di masyarakat. Sabtu-Minggu biasanya digunakan para pekerja untuk bepergian dengan keluarga. "Kalau kita (pengusaha) meminta mereka untuk bekerja Sabtu-Minggu, satu jam kerja akan dihitung sebagai tiga jam kerja," kata Anton.  

Peraturan ini berlaku bagi semua perusahaan di Jawa dan Bali, kecuali perusahaan yang beroperasi selama 24 jam sehari selama 7 hari dalam 1 minggu atau perusahaan yang memang menjalankan industrinya 7 hari dalam 1 minggu.  (M10-08)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com