Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bangun Rumah Makan, Wali Kota Bandung Bisa Dipenjara

Kompas.com - 16/10/2008, 20:23 WIB

BANDUNG, KAMIS — Pemerintah Kota Bandung bisa dipidanakan jika memaksa memberi izin pembangunan rumah makan di Babakan Siliwangi. Alasannya, peruntukan Babakan Siliwangi adalah ruang terbuka hijau atau RTh, bukan bangunan komersial.

Planolog dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Nia Ponto menjelaskan, Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menegaskan, pelanggaran atas rencana tata ruang bisa dijerat pidana. "Kami sudah memberi peringatan agar pemberian izin tersebut ditinjau lagi atau dibatalkan saja," kata Nia di sela-sela acara sosialisasi UU 26/2007 tentang Penataan Ruang di ITB, Kamis (16/10).

Dalam pasal 73 UU 26/2007 tentang Penataan Ruang ditegaskan, pejabat pemerintah yang menerbitkan izin tidak sesuai dengan rencana tata ruang dia ncam pidana paling lama lima tahun, denda Rp 500 juta, dan dicopot dari jabatannya secara tidak hormat. Dalam pasal 73 dinyatakan, jika pelakunya adalah koorporasi, pengurusnya dikenakan penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar, sementara koorporasinya didenda Rp 15 miliar.

Sekretaris Direktorat Jenderal Penataan Ruang Ruchyat Deni Djakapermana menjelaskan, Pemerintah Kota Bandung dan pemgembang harus transparan tentang rencana pembangunan rumah makan di Babakan Siliwangi. Mereka perlu memampang secara detail rencanannya agar masyarakat mudah mengakses informasi dan memberi masukan.

Sementara itu, Wali Kota Bandung Dada Rosada masih menimbang untung-rugi membangun rumah makan di Babakan Siliwangi. Dia juga meminta PT Esa Gemilan Indah sebagai pengembang untuk berdialog dengan masyarakat sebagai bentuk transparansi.

Kepala Humas PT Egi Riana mengatakan, pihaknya belum siap menjelaskan masalah Babakan Siliwangi kepada pers.    

 

 

 

 

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com