Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KORUPSI APBD

Wali Kota Manado Dihukum 5 Tahun

Kompas.com - 11/08/2009, 03:17 WIB

Jakarta, Kompas - Wali Kota Manado, Sulawesi Utara, Jimmy Rimba Rogi dihukum lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Manado tahun 2006 dan 2007.

Selain dipidana penjara dan denda, majelis hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, yang diketuai Teguh Hariyanto, juga menghukum Jimmy harus membayar uang pengganti Rp 64,137 miliar.

Putusan majelis hakim tersebut dibacakan Senin (10/8). Menurut majelis hakim, Jimmy melakukan korupsi itu secara bersama dan berlanjut.

Vonis terhadap Jimmy lebih ringan daripada tuntutan penuntut umum Suwardji. Akhir Juli lalu, Jimmy dituntut sembilan tahun penjara, denda Rp 300 juta (subsider enam bulan kurungan), dan membayar uang pengganti Rp 68,837 miliar. Menurut penuntut umum, kerugian negara akibat korupsi yang dilakukan Jimmy sebesar Rp 68,687 miliar.

Menanggapi vonis itu, Jimmy menyatakan pikir-pikir. ”Putusan itu saya anggap tidak adil,” papar Jimmy setelah berkonsultasi dengan pengacaranya, Humphrey Djemaat dan Victor Nahdapdap.

Saat meninggalkan ruang sidang, Jimmy menyatakan, dirinya merasa putusan itu tak adil karena sebenarnya sampai sekarang tidak ada bukti dirinya melakukan korupsi. ”Vonis ini vonis manusia. Kalau vonis Tuhan, saya takut,” katanya.

Menurut majelis hakim, Jimmy terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Perbuatan itu dilakukan Jimmy dengan cara memerintahkan mengeluarkan dan menggunakan dana APBD Kota Manado tahun 2006 dan 2007 sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp 70,337 miliar. Dari jumlah itu, dikembalikan ke kas negara Rp 6,2 miliar. Uang pengganti yang harus dibayar Jimmy Rp 64,137 miliar.

Menurut majelis hakim di persidangan, tahun 2005-2007 Jimmy beberapa kali memerintahkan Kepala Bagian Keuangan Pemerintah Kota Manado Wenny Rolos mengeluarkan dana APBD. Dana APBD Manado yang dikeluarkan selama periode 2005-2007 sebesar Rp 70,337 miliar. Dana itu dikeluarkan tahun 2005 sebesar Rp 48,224 miliar, Rp 13,204 miliar (2006), dan Rp 10 miliar (2007). (son)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com