Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antisadap Versus Sadap

Kompas.com - 04/11/2009, 20:34 WIB

Laser yang ditembakkan pada dinding kaca misalnya dapat menangkap gelombang suara dan memantulkan kembali ke pesawat penerima. Hasil pantulan itu diterjemahkan untuk memperdengarkan suara tersebut. Proses ini hampir simultan karena kecepatan gelombang cahaya melebihi gelombang suara.

Penyadapan intersepsi secara legal menurut hukum merupakan salah satu kewenangan yang dimiliki KPK dan kepolisian di Indonesia. Oleh karena itu, alat penyadap untuk kepentingan seperti itu, menurut Mohammad Mustafa Sarinanto, Kepala Bidang Sistem Elektronika Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), semestinya dijual terbatas kepada pihak berwenang di negara pembeli.

Namun, penjualan bebas tak terhindarkan karena beberapa negara, terutama di Eropa Timur, memperjualbelikannya dengan bebas. Meski begitu, pembelian sarana canggih penyadap suara itu butuh kehati-hatian. Karena boleh jadi di dalamnya ada sarana penyadap tersembunyi pula, yang dimanfaatkan oleh pihak penjual teknologi itu.

Perkembangan teknologi

Perkembangan teknologi penyadapan itu mengikuti mode komunikasi yang berkembang dari masa ke masa. Pada mulanya penyadapan merupakan aktivitas penting yang dilakukan pada masa perang, bahkan merupakan salah satu faktor penentu kemenangan saat perang.

Umumnya di medan perang, media komunikasi yang membutuhkan pengamanan adalah radio komunikasi. Mode komunikasi yang digunakan radio komunikasi yang menggunakan frekuensi radio yang terbuka untuk umum membuat penyadapan lebih mudah dilakukan karena gelombang suara merambat ke mana-mana.

Penyadapan juga dapat dilakukan di jalur komunikasi telefon tetap (fixed line). Relatif mudah dilakukan karena cukup dengan melakukan tapping atau melekatkan kabel untuk menangkap sinyal suara yang dirambatkan pada kabel telepon.

Dengan telepon seluler yang memungkinkan mobilitas tinggi, teknologi penyadapan pun merambah ke dunia seluler, yaitu dengan memanfaatkan rambatan sinyal telepon seluler di udara. Di dunia telepon seluler, lazim dikenal celluler telephone interception (CTI). Sistem intersepsi digital pada telepon seluler ditemukan dan dipatenkan oleh Peter Suprunov di AS.

Anti penyadapan

Pengembangan teknologi penyadapan dan antipenyadapan juga dilakukan di Indonesia. Sarinanto mengatakan, BPPT sendiri sejak beberapa tahun lalu memandang perlu melakukan kegiatan pengembangan teknologi pengamanan komunikasi yang meliputi komunikasi melalui telepon tetap, telepon bergerak, dan radio komunikasi.

Dukungan teknologi dalam negeri diperlukan untuk menjaga kedaulatan informasi di kalangan pengambil kebijakan pemerintah dan kemungkinan penyadapan yang dilakukan oleh pihak asing, baik di dalam maupun di luar negeri, baik untuk kepentingan pejabat pemerintahan maupun aparat pertahanan dan keamanan.

Pengamanan dilakukan pada percakapan suara dan pesan singkat pada telepon genggam (SMS). Untuk itu diterapkan prinsip mengubah suara analog menjadi digital, kemudian diberi proses tambahan untuk pengamanan (disandikan) yang hanya dapat dibuka (didekripsi) oleh algoritma yang sama. "Dengan demikian, meski di tengah jalan disadap sekalipun, namun isi percakapannya tidak dapat didengar," urai Sarinanto.

Enkriptor suara itu dikembangkan untuk mengamankan percakapan yang dilakukan di radio komunikasi. Dengan mengacu pada prinsip ini, BPPT mengembangkan sistem pengaman komunikasi radio yang dapat mengamankan percakapan di berbagai media secara universal sehingga dapat mengurangi ketergantungan pada peralatan dan media komunikasi.

Demikian pula terhadap pesan singkat berupa teks berbasis data digital. Untuk melindungi penyadapan, maka data digital dari pesan singkat selanjutnya diberi tambahan proses berupa algoritma enkripsi sebelum pesan tersebut dikirimkan, yang kemudian dibuka (didekripsi) di sisi penerima untuk dapat dibaca isi pesan tersebut.

Menurut Sarinanto, pengembangan modul antisadap ini sulit dilakukan di Indonesia karena teknologi seluler berkembang begitu pesat dan menganut banyak sistem, antara lain GSM dan CDMA.(KOMPAS)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com