Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Sebar Video atau Penjara!

Kompas.com - 11/06/2010, 16:20 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak menyebarluaskan video porno, terutama dua video seks yang diperankan pria mirip Ariel dan dua perempuan mirip Luna Maya dan Cut Tari. Pasalnya, siapa pun yang menyebarluaskan akan diproses secara hukum.

"Saran Polri kalau ada barang itu (video) dihapus aja. Tapi kalau enggak, jangan disebar atau jangan diperlihatkan ke orang lain," ucap Wakil Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigjen (Pol) Zainuri Lubis di Mabes Polri, Jumat (11/6/2010).

Zainuri mengatakan, bukan hanya yang mengunggah video pertama kali ke internet yang dapat dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan UU nomor 44 tahun 2008. Para pelaku penyebar video juga dapat dijerat UU yang sama.

"Memasukkan video ke internet jadi tersangka. Mengunduh dan dibagi-bagi ke orang lain bisa kena. Kalau mengunduh tapi tidak dibagi, tidak kena," papar dia.

Pihaknya, kata Zainuri, akan terus melakukan razia ponsel para pelajar di berbagai daerah. Namun, jika ada pelajar yang terbukti menyimpan video porno, polisi hanya akan mengingatkan lalu menghapus. "Kami kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika agar menginfokan ke warnet-warnet agar diblokir situs-situs porno," ungkap Zainuri. (EH)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com