Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ariel Pun Dijerat UU ITE

Kompas.com - 22/06/2010, 13:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian tidak hanya menjerat Ariel dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, tetapi juga Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik atau ITE dan KUHP.

Dia dijerat UU dan KUHP tersebut terkait tiga video porno yang dituduhkan diperankan oleh dia dengan perempuan mirip artis Luna Maya dan Cut Tari. Kepala Bidang Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Marwoto Soeto menjelaskan, untuk UU Pornografi, Ariel dijerat Pasal 4 jo Pasal 29.

Dalam Pasal 4 tertulis "Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewa, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat: Pengsenggamaan, kekerasan seksual, masturbasi atau onani, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin, atau pornografi anak."

"Jadi, terkait dengan memproduksi. Kalau dia memproduksi, itu sudah keliru," ucap Marwoto ketika dihubungi pada hari Selasa (22/6/2010).

Adapun pada UU ITE, kata Marwoto, Ariel dijerat Pasal 27 ayat 1. Di pasal itu tertulis "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."

Marwoto menambahkan, untuk KUHP, Ariel dijerat Pasal 282 tentang mempertunjukkan di muka umum tulisan, gambaran, atau benda yang isinya melanggar kesusilaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com