Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wajib ASI Eksklusif Segera Berlaku

Kompas.com - 03/09/2010, 07:22 WIB

Jakarta, Kompas - Setahun setelah pengesahan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, aturan mengenai pemberian air susu ibu segera diberlakukan. Ada sanksi bagi mereka yang menghalangi pemberian air susu ibu.

Hal itu terungkap dalam seminar bertema ”Sosialisasi Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 Terkait Pasal- pasal tentang Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif” yang diselenggarakan Perkumpulan Perinatologi Indonesia, Kamis (2/9).

Salah seorang pembicara, anggota Komisi IX DPR, Jumaini Andriani (F-PD), mengatakan, pasal-pasal khusus ASI itu dibuat dengan semangat melindungi anak dan memberikan kesempatan kepada ibu untuk menyusui. Pemberian ASI eksklusif berarti hanya memberikan ASI, tanpa pengganti lainnya, untuk bayi berusia 0-6 bulan.

Selama pemberian air susu ibu, pihak keluarga, pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat harus mendukung ibu bayi secara penuh dengan penyediaan waktu dan fasilitas khusus. Penyediaan fasilitas khusus diadakan di tempat kerja dan sarana umum. Bagi setiap orang yang dengan sengaja menghalangi program pemberian ASI eksklusif dipidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Rancangan PP

Direktur Bina Gizi Masyarakat Kementerian Kesehatan Minarto mengatakan, pemerintah sedang menyusun pancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang ASI eksklusif yang menjadi turunan dari UU Kesehatan. Peraturan pemerintah itu akan mengatur mengenai pemberian ASI eksklusif. Hal lain yang diatur ialah kewajiban tenaga, fasilitas kesehatan, tempat kerja, dan sarana umum terhadap pemenuhan hak ibu dan bayi atas ASI.

Minarto mengatakan, pemberian ASI secara teknis masih harus disosialisasikan kepada masyarakat. Masalah-masalah dalam pemberian ASI banyak yang memerlukan penyelesaian secara teknis, mulai dari pengetahuan mengenai periode awal menyusui, posisi menyusui, sampai dengan cara menjaga air susu tetap tersedia. Untuk itu, keberadaan konselor ASI sangat dibutuhkan.

”Jumlah konselor ASI masih sangat sedikit, yakni sekitar 2.000 orang. Padahal, idealnya di seluruh rumah sakit dan puskesmas setidaknya ada seorang konselor ASI,” ujarnya. Saat ini ada sekitar 1.300 rumah sakit dan 9.000 puskesmas di Indonesia. Jumlah rumah sakit sayang ibu dan anak juga baru sekitar 30 persen dari total rumah sakit yang ada. Pemerintah berencana melatih setidaknya sekitar 800 konselor ASI per tahun sehingga tercapai jumlah yang diinginkan. (INE)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Samsung Experience Lounge Hadir di Jakarta, 'Ruangan' Smart Home dan Serba AI

    Samsung Experience Lounge Hadir di Jakarta, "Ruangan" Smart Home dan Serba AI

    Gadget
    Bocoran iPhone 16 Series, Bawa Layar Lebih Luas dari iPhone 15

    Bocoran iPhone 16 Series, Bawa Layar Lebih Luas dari iPhone 15

    Gadget
    Cara Mengatur Durasi Layar dan Aplikasi di iPhone

    Cara Mengatur Durasi Layar dan Aplikasi di iPhone

    Gadget
    Microsoft Akan Beri Pelatihan AI Skilling untuk 840.000 Orang di Indonesia

    Microsoft Akan Beri Pelatihan AI Skilling untuk 840.000 Orang di Indonesia

    e-Business
    Kenapa Aplikasi di iPhone Menginstal Ulang dengan Sendirinya? Begini Cara Mengatasinya

    Kenapa Aplikasi di iPhone Menginstal Ulang dengan Sendirinya? Begini Cara Mengatasinya

    Gadget
    Merger XL Axiata-Smartfren, Siapa Berkuasa?

    Merger XL Axiata-Smartfren, Siapa Berkuasa?

    Internet
    Bos Microsoft Satya Nadella Ungkap Peluang Komunitas Developer Indonesia Masuk 5 Besar Dunia

    Bos Microsoft Satya Nadella Ungkap Peluang Komunitas Developer Indonesia Masuk 5 Besar Dunia

    Software
    Cara Mengaktifkan Passkey di WhatsApp Android

    Cara Mengaktifkan Passkey di WhatsApp Android

    Software
    OpenAI Rilis Fitur 'Memory' di ChatGPT, Bisa Ingat dan Kenali Pengguna

    OpenAI Rilis Fitur "Memory" di ChatGPT, Bisa Ingat dan Kenali Pengguna

    Software
    Daftar 20 HP Terlaris Sepanjang Sejarah, Nomor 1 Bukan Smartphone

    Daftar 20 HP Terlaris Sepanjang Sejarah, Nomor 1 Bukan Smartphone

    Gadget
    Microsoft Investasi Rp 27 Triliun di Indonesia, Terbesar dalam 29 Tahun

    Microsoft Investasi Rp 27 Triliun di Indonesia, Terbesar dalam 29 Tahun

    e-Business
    'Microsoft Build: AI Day' Digelar di Jakarta, Dihadiri CEO Microsoft Satya Nadella

    "Microsoft Build: AI Day" Digelar di Jakarta, Dihadiri CEO Microsoft Satya Nadella

    e-Business
    Bukti Investasi Apple Rp 1,6 Triliun di Indonesia Masih Sekadar Janji

    Bukti Investasi Apple Rp 1,6 Triliun di Indonesia Masih Sekadar Janji

    e-Business
    Smartphone Vivo Y18e Meluncur, Bawa Layar 90 Hz dan Baterai 5.000 mAh

    Smartphone Vivo Y18e Meluncur, Bawa Layar 90 Hz dan Baterai 5.000 mAh

    Gadget
    Tablet Xiaomi Pad 6S Pro Meluncur di Indonesia 5 Mei, Ini Bocoran Spesifikasinya

    Tablet Xiaomi Pad 6S Pro Meluncur di Indonesia 5 Mei, Ini Bocoran Spesifikasinya

    Gadget
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com