Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
ASI

Regulasi Belum Berpihak pada Ibu Bekerja

Kompas.com - 14/09/2010, 09:13 WIB

Jakarta, Kompas - Pemberian air susu ibu eksklusif oleh perempuan bekerja belum didukung oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pemberian air susu ibu eksklusif berarti hanya memberikan ASI tanpa pengganti lainnya untuk bayi berusia 0-6 bulan.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) Nia Umar KL mengatakan, pekan lalu, masih ada hambatan pemberian air susu ibu (ASI) eksklusif bagi ibu bekerja.

Peraturan yang ada ternyata masih kurang mendukung. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 82 Ayat 1 menyebutkan, ”Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.” ”Waktu menyusui 1,5 bulan itu kurang karena pemberian ASI secara teknis butuh pembelajaran dan pembiasaan. Di banyak perusahaan yang mengikuti aturan itu secara ketat, perempuan jadi kesulitan memberikan ASI,” ujarnya.

Persoalan lainnya ialah terbatasnya fasilitas khusus di tempat kerja dan sarana umum yang menjadi amanat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Menurut Nia, ruangan khusus dapat mengikuti kondisi tempat bekerja. ”Untuk perusahaan kecil dengan jumlah pegawai sedikit yang menyewa ruangan, penyediaan ruangan dapat dilakukan pengelola gedung. Sedangkan di perusahaan besar dan pabrik dengan banyak pekerja perempuan, sebaiknya menyediakan ruangan itu sendiri,” ujarnya.

Berdasarkan catatan Kementerian Kesehatan, ASI eksklusif pada usia dua tahun turun dari 64 persen pada 2002 menjadi 48 persen pada 2007. Pemberian ASI eksklusif 6 bulan sekitar 30 persen.

Dalam seminar ”Sosialisasi UU Kesehatan Terkait Pasal-pasal Pemberian ASI Eksklusif” yang diselenggarakan Perkumpulan Perinatologi Indonesia, Direktur Pengawasan Norma Kerja Perempuan dan Anak Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nur Asiah mengatakan, pemberian ASI oleh ibu bekerja cenderung rendah karena belum semua pengusaha menganggap hal itu penting sehingga masih perlu terus disosialisasikan.

Mengenai tempat khusus menyusui, dia mengatakan, biasanya perusahaan yang mengaturnya dalam perjanjian kerja bersama. (INE)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com