Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Penipuan

Sherly Mulai Diadili

Kompas.com - 05/05/2011, 19:31 WIB

PROBOLINGGO, KOMPAS.com — Kasus penipuan dengan modus operandi distribusi Semen Gresik mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Probolinggo, Jawa Timur, Kamis (5/5/2001) sore. Duduk di kursi pesakitan adalah terdakwa pasangan suami-istri, Sherly Handoyo (30) dan Rio Siswanto (32), warga Kota Probolinggo,

Agenda sidang yang berlangsung 10 menit itu adalah pembacaan dakwaan. Suami-istri tersebut didakwa melanggar Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55.

Kakak kandung Sherly, Roy Handoyo, menilai bahwa proses hukum yang menimpa adiknya itu sarat rekayasa. Roy juga mengaku kecewa kepada aparat penegak hukum yang dinilainya "masuk angin".

Sherly dan Rio adalah karyawan Bagian Distribusi dan Marketing PT Sinar Agung Sarana Abadi (SASA), distributor Semen Gresik. Keduanya dilaporkan oleh Budiono, pengusaha asal Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo.

PT SASA adalah perusahaan milik orangtua Sherly. Budiono dan PT SASA sesungguhnya adalah rekan bisnis yang sudah menjalin kerja sama puluhan tahun.

Menurut Roy, kasus itu bermula ketika Budiono menawarkan pinjaman uang kepada Sherly yang sedang membutuhkan uang. Sherly lalu meminjam uang Rp 1 miliar. Ternyata, kata Roy, dana itu bukan milik Budiono, melainkan milik investor lain. Uang itu kemudian ditransfer ke rekening PT Semen Gresik.

Karena PT SASA pailit dan memiliki tunggakan, Semen Gresik menyetop pengiriman semen ke PT SASA. Karena Sherly tak dapat melunasi utang Rp 1 miliar itu, Budiono lalu meminta dibayar dengan Semen Gresik sebanyak 38.000 zak. Setiap zak dihargai Rp 38.000, atau jauh di bawah harga pasar senilai Rp 44.000 per zak.

"Sherly memenuhinya dengan mengirimkan 9.700 zak. Sherly juga menyerahkan BPKB Honda CRV 2008 senilai Rp 385 juta dan Odissey 2003 seharga Rp 225 juta. Saya kecewa karena adik saya telah beriktikad baik, tetapi tetap dilanjutkan ke ranah hukum. Saya juga kecewa kepada aparat penegak hukum yang saya anggap 'masuk angin'. Jaminan BPKB CRV tidak dicantumkan dalam BAP. Kasus perdata itu juga dipaksakan menjadi pidana," tutur Roy seusai sidang, didampingi kuasa hukum Sherly-Rio, yaitu Sabar Johnson Situmorang.

Budiono tak bisa dimintai komentar karena keberadaannya tidak diketahui wartawan. Adapun jaksa Endang Suratih tak mau melayani wawancara wartawan.

Kasus lain

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com