Sherly dan SASA tak cuma punya kasus dengan Budiono. Seorang pengacara bernama Hasmoko juga melaporkan Sherly dan SASA ke Polresta Probolinggo dengan tuduhan penipuan dan penggelapan dengan modus operandi distribusi Semen Gresik atas permintaan delapan kliennya.
Kedelapan klien Hasmoko itu adalah Budi HS (Rp 71 juta), Amnari (Rp 77 juta), Soetadji (Rp 3,4 miliar), Hadi Sampurno (Rp 140 juta), Jefri (Rp 220 juta), Cidro P (Rp 634 juta), dan Ratna (Rp 228 juta). Mereka berasal dari Probolinggo, Jombang, dan Pasuruan.
Tak cuma itu, lanjut Hasmoko, Sherly terlibat kasus saham fiktif dengan seseorang bernama Nanik Wijaya. Nilainya Rp 8,3 miliar dan kasusnya sekarang ditangani Polda Jatim.
Menurut Roy, laporan ke Polresta Probolinggo dan Polda Jatim itu adalah konspirasi pihak-pihak yang ingin menghabiskan harga keluarganya. "Saya tahu siapa saja mereka. Itu rekayasa. Mereka tengah bersekongkol untuk menghabisi kami," kata Roy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.