Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KY Telaah Laporan Prita

Kompas.com - 15/08/2011, 13:20 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial akan menelaah laporan Prita Mulyasari, terpidana kasus dugaan pencemaran nama baik RS Omni Internasional Serpong, terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik hakim.

Hari ini, Senin (15/8/2011), Prita melaporkan tiga hakim Mahkamah Agung yang menerima putusan pidana Jaksa Penuntut Umum dalam kasusnya kepada Komisi Yudisial (KY). "Karena masih baru, kita akan telaah-telaah terlebih dahulu laporannya," ujar Juru Bicara KY, Asep Rahmat Fajar saat dikonfirmasi wartawan di kantornya.

Dalam laporannya, Prita melaporkan tiga hakim Agung yang memutus perkara kasasi 882K/Pid.Sus, pada 30 Juni 2011. Mereka yang dilaporkan adalah, ketua Majelis Kasasi, Imam Harjadi, serta dua anggotanya Zaharuddin Utama dan Salman Luthan.

Menurut Slamet Yuwono, kuasa hukum Prita, dalam putusan kasasi itu ada pertentangan putusan antara putusan perdata Hakim Agung dengan gugatan rumah Sakit Omni. "Jadi langkah selanjutnya nanti tergantung dari hasil telaah itu, apa merupakan laporan yang terkategori sehingga dapat ditindaklanjuti atau tidak," kata Asep.

Sebelumnya, dikatakan Slamet, dalam putusan perdata, tindakan Prita tidak dikategorikan dalam bentuk penghinaan dan beritikad buruk. Pernyataan Prita juga dianggap sejalan dengan Pasal 28 F Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin setiap orang untuk berkomunikasi.

Sementara, dalam putusan pidana disebutkan, keluhan Prita tidak berdasarkan kepentingan umum sehingga keluhan itu seharusnya disampaikan kepada Majelis Kehormatan dan Disiplin Dokter Indonesia.

"Jadi ini secara jelas ada pelanggaran kode etik. Bahkan mereka (Hakim Agung) memasukan pertimbangan jaksa yang tanpa diteliti lebih jauh kebenarannya. Ini yang akan kita laporkan sebagai pelanggaran kode etik hakim," kata Slamet.

Sementara itu, Prita mengaku akan terus memperjuangkan haknya tersebut. Ia menilai, sebagai warga negara dirinya berhak mendapat keadilan hukum dari perkara yang menjeratnya.

"Saya mencari keadilan dari hasil perkara hukum saya. Kepada siapa lagi saya mengadu dan berbicara, saya sebagai masyarakat bingung, karena perkara hukum bilang saya bebas, dan satu lagi bilang saya bersalah," kata Prita.

Seperti diberitakan, Prita Mulyasari kembali harus berhadapan dengan persidangan setelah Mahkamah Agung memutuskan menerima kasasi jaksa atas putusan bebas murni perkara pidana yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Tangerang, akhir Desember tahun 2009.

Putusan MA ini bertolak belakang dengan putusan atas perkara perdata pencemaran nama baik terhadap Rumah Sakit OMNI Internasional Alam Sutra Serpong yang diputuskan sebelum perkara pidana divonis.

Dalam putusan perkara perdata, Prita dinyatakan tidak bersalah. Setelah MA memutuskan menerima kasasi jaksa atas perkara pidananya, Senin (1/8/2011) lalu, Prita didampingi Penasihat Hukum OC Kaligis dan Koodrinator Koin Untuk Prita Fahmi Idris mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Tangerang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Elon Musk Resmikan Internet Satelit Starlink di Indonesia

Elon Musk Resmikan Internet Satelit Starlink di Indonesia

Internet
Telkomsel Hadirkan Aneka Layanan dan Paket Khusus Haji

Telkomsel Hadirkan Aneka Layanan dan Paket Khusus Haji

Internet
Saingi AMD, Nvidia dan MediaTek Dikabarkan Bikin Chip Konsol Game

Saingi AMD, Nvidia dan MediaTek Dikabarkan Bikin Chip Konsol Game

Hardware
Cara Menjadwalkan Ulang dan Membatalkan Rapat di Google Meet

Cara Menjadwalkan Ulang dan Membatalkan Rapat di Google Meet

Software
Apa Itu Ambient Mode di YouTube dan Cara Mengaktifkannya?

Apa Itu Ambient Mode di YouTube dan Cara Mengaktifkannya?

Software
Komparasi: Samsung Galaxy S24 Vs Samsung Galaxy S24 Plus

Komparasi: Samsung Galaxy S24 Vs Samsung Galaxy S24 Plus

Gadget
Telkomsat Gandeng Starlink untuk Hadirkan Layanan Enterprise di Indonesia

Telkomsat Gandeng Starlink untuk Hadirkan Layanan Enterprise di Indonesia

e-Business
Cara Membagi Layar Laptop Menjadi 2 di Macbook dengan Mudah dan Praktis

Cara Membagi Layar Laptop Menjadi 2 di Macbook dengan Mudah dan Praktis

Software
Foto WhatsApp Tidak Ada di Galeri, Begini Cara Mengatasinya

Foto WhatsApp Tidak Ada di Galeri, Begini Cara Mengatasinya

Internet
Cara Melihat Status WhatsApp Tanpa Diketahui dengan Mudah dan Praktis

Cara Melihat Status WhatsApp Tanpa Diketahui dengan Mudah dan Praktis

e-Business
Samsung Sindir Iklan Apple iPad Pro: Kreativitas Tak Bisa Dihancurin

Samsung Sindir Iklan Apple iPad Pro: Kreativitas Tak Bisa Dihancurin

e-Business
Microsoft Bikin Controller Xbox Khusus Penyandang Disabilitas, Bisa Dicopot dan Disusun Sesuai Kebutuhan

Microsoft Bikin Controller Xbox Khusus Penyandang Disabilitas, Bisa Dicopot dan Disusun Sesuai Kebutuhan

Game
Elon Musk Tiba di Bali untuk Resmikan Starlink di Indonesia

Elon Musk Tiba di Bali untuk Resmikan Starlink di Indonesia

e-Business
Cara Membuat Tulisan Bergaris Bawah di WhatsApp dengan Mudah dan Praktis

Cara Membuat Tulisan Bergaris Bawah di WhatsApp dengan Mudah dan Praktis

Software
Rutinitas CEO Nvidia Jensen Huang, Kerja 14 Jam Sehari dan Sering Makan di Kantin Bareng Karyawan

Rutinitas CEO Nvidia Jensen Huang, Kerja 14 Jam Sehari dan Sering Makan di Kantin Bareng Karyawan

e-Business
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com