Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencurian Pulsa Semakin Meluas

Kompas.com - 15/10/2011, 04:47 WIB

"Bayangkan bila hal itu terjadi di lebih dari lima operator besar di Indonesia dan dilakukan setiap hari. Dalam toleransi satu tahun saja, akan lebih dari Rp 30 triliun uang masyarakat diambil. Dengan asumsi lima operator mempunyai 10 juta pelanggan aktif setiap hari (yang menjadi korban)," katanya.

Bona juga meyakini bahwa ulah nakal para CP yang menggembosi pulsa pengguna seluler Tanah Air tidak memiliki satu modus, tetapi beberapa cara. Aksi ini pun bukan mustahil terjadi atas "izin" dan diketahui oleh operator.

Terkait makin maraknya pencurian pulsa, Komisi I DPR telah memanggil Menkominfo Tifatul Sembiring bersama lima perusahaan operator dan BRTI untuk membahas dugaan pencurian pulsa pelanggan seluler oleh perusahaan penyedia konten.

Rapat dengar pendapat yang berlangsung alot itu mempertanyakan kinerja BRTI dan mengusulkan moratorium pelayanan SMS premium, yang diduga menjadi alat pencurian. Mereka juga memasalahkan kelalaian operator yang mengaku tidak tahu kasus pencurian pulsa yang merugikan masyarakat.

Anggota Komisi I DPR dari Partai Demokrat, Roy Suryo, mengusulkan agar pemerintah dan operator mengumumkan perusahaan penyedia konten nakal yang kerap menyedot dan mencuri pulsa. Dalam rapat ini, Komisi I meminta komitmen operator seluler dan juga bukti konkret terkait kasus penipuan pulsa tersebut.

Namun, menurut Tifatul, yang pasti CP sebagai industri yang kreatif tidak akan pernah ditutup karena masih banyak yang positif dan tidak melakukan kecurangan. Dia berjanji akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian agar CP yang merugikan masyarakat dapat dikenai sanksi hukum.

Modus pencurian

David Tobing, pengacara konsumen, pada pertemuan dengan Kemkominfo, BRTI, operator, dan konsumen mengaku tidak puas karena hasil pertemuan bersifat klise dan tidak mungkin bisa direalisasikan.

"Tidak menguntungkan bagi konsumen. Hal yang konkret untuk pengakuan pelanggaran masih tidak dilakukan secara jelas. Mereka (BRTI, Kemkominfo, dan operator) hanya akan terus melakukan koordinasi, bukan melakukan monotorium seperti yang diminta DPR dengan menghentikan kerja sama antara CP dan operator. Dengan begitu, pengiriman layanan SMS CP bisa dihentikan sementara sampai kasus ini selesai," katanya.

Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia Jawa Barat (HLKI Jabar) melaporkan sejumlah operator seluler dan CP kepada Polda Jabar. Pelaporan terkait banyaknya keluhan masyarakat yang merasa dirugikan oleh maraknya aksi penipuan SMS dan pencurian pulsa.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com