Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Antrean Blackberry

Pacific Place Siapkan Lawyer

Kompas.com - 05/12/2011, 22:21 WIB
Suhartono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Untuk menyelesaikan insiden peluncuran perdana BlackBerry Bold 9790 atau Bellagio di Pacific Place, Jakarta Selatan, Jumat (25/11/2011) lalu, dan melindungi secara hukum General Manager Pacific Place berinisial MCB, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, manajemen Pacific Place telah menyiapkan pengacara dari sebuah kantor pengacara. Namun, manajemen Pacific Place merahasiakan pengacara yang mendampingi kepentingannya tersebut.

Marketing & Communication Coordinator Pacific Place Monica Cindy Nugroho, Senin (5/12/2011), di kantornya, menolak menyebutkan pengacara yang mendampingi kepentingan Pacific Place dan salah seorang general manager (GM)-nya.

"Ada, selain untuk menyelesaikan masalahnya, juga untuk mendampingi GM selama proses di kepolisian," tandas Monica, tak mau merinci nama lawyer dan asosiasi pengacaranya.

Menurut Monica, masalah hukum saat ini tengah diselesaikan bersama pihak-pihak lainnya di Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan. "Ini kan musibah, siapa yang menyangka. Kami kan ingin semuanya berjalan baik, akan tetapi apa boleh buat memang yang berminat ribuan. Namun, kami ingin menyelesaikannya dengan baik," tambah Monica.

Sebelumnya, Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Budi Irawan menetapkan empat tersangka dalam insiden yang menyebabkan orang lain pingsan dan luka-luka saat peluncuran perdana BlackBerry Bold 9790 atau Bellagio di Pacific Place, Jakarta Selatan, Jumat lalu.

Empat orang tersangka itu, selain warganegara Inggeris berinisial CAS dari Research In Motion (RIM) Indonesia, konsultan keamanan TWB, GM Pacifif Place berinisial MCB dan EA seorang organizer acara (EO). Mereka tak ditahan, akan tetapi wajib lapor dan diancam hokum pidana paling lama 5 tahun atau kurungan selamanya setahun dan acaman hukuman pidana paling lama sembilan atau enam bulan lamanya beradasrkan Pasal 360 ayat 1 dan 2 KUHP.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com