Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tender TV Digital Terestrial Mulai Dibuka

Kompas.com - 13/02/2012, 09:36 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah membuka peluang usaha (tender) untuk penyelenggaraan penyiaran multiplexing dalam rangka penyelenggaraan penyiaran televisi digital terestrial penerimaan tetap tidak berbayar (free to air). Peluang usaha ini diberikan kepada lembaga penyiaran swasta jasa penyiaran televisi.

Untuk bisa menyelenggarakan penyiaran televisi digital terestrial tersebut, pemerintah telah menandatangani Keputusan Menteri Kominfo No. 95/KEP/M.KOMINFO/2/2012 tentang Peluang Usaha Penyelenggaraan Penyiaran Multipleksing Pada Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free To Air).

Untuk tahap awal, layanan ini akan dibuka di Zona Layanan 4 (DKI Jakarta dan Banten), Zona Layanan 5 (Jawa Barat), Zona Layanan 6 (Jawa Tengah dan Yogyakarta), Zona Layanan 7 (Jawa Timur) dan Zona Layanan 15 (Kepulauan Riau).

"Pemilihan lembaga penyiaran swasta jasa penyiaran televisi yang akan ditetapkan sebagai lembaga penyiaran penyelenggaraan penyiaran multiplexing dilaksanakan melalui proses seleksi," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto di Jakarta, Senin (13/2/2012).

Pemerintah mengaku seleksi tersebut akan dilakukan paling lambat dua bulan sejak Keputusan Menteri ini ditetapkan. Tender tersebut terbuka bagi seluruh penyelenggara televisi swasta, namun tidak wajib diikuti bila tidak berkenan.

Gatot menambahkan pemilihan lima zona tersebut disebabkan karena lokasi itu sudah mewakili kesiapan ekonominya baik dari sisi infrastruktur penyiaran maupun masyarakatnya. Khusus zona Riau dinilai penting karena terkait perbatasan dengan negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura.

"Televisi digital di negara tetangga sudah siap. Kita buat di sana biar tidak terjadi kesenggangan (gap) dengan siaran di negara tetangga," tambahnya.

Gatot menilai tender ini merupakan tindak lanjut dari regulasi yang juga sempat ditetapkan oleh Menteri Kominfo pada tanggal 2 Pebruari 2012, yaitu Peraturan Menteri Kominfo No. 5/PER/M.KOMINFO/2/2012 tentang Standar Penyiaran Televisi Digital Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free To Air).

Selain itu, juga menyusul Peraturan Menteri Kominfo No. 22/PER/M.KOMINFO/11/2011 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free To Air) yang disahkan pada tanggal 22 November 2011 dan juga Peraturan Menteri Kominfo No. 23/PER/M.KOMINFO/11/2011 tentang Rencana Induk (Masterplan) Frekuensi Radio Untuk Keperluan Televisi Siaran Digital Terestrial Pada Pita Frekuensi 478 - 694 MHz.

"Ini juga menjadi bagian dari road map perubahan dari televisi analog menjadi televisi digital di 2018," jelasnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com