Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Opini

Digitalisasi Televisi

Kompas.com - 20/02/2012, 11:11 WIB

Di Amerika Serikat, setiap empat tahun ada penilaian kembali terhadap kebijakan kepemilikan televisi. Pada 22 Desember 2011, FCC mengeluarkan Notice of Proposed Rulemaking. Secara khusus untuk televisi, FCC mengusulkan untuk mempertahankan aturan kepemilikan televisi saat ini dengan beberapa modifikasi, yaitu menghapus ketetapan contour overlap karena tidak relevan dalam televisi digital sejak 12 Juni 2009.

Di AS, dengan penduduk 300 juta jiwa, sistem stasiun jaringan berjumlah 30-an dan ribuan stasiun lokal. Terdapat 1.750 stasiun televisi lokal, 380 di antaranya nonkomersial. Ada yang milik jaringan atau kelompok, termasuk berafiliasi pada kelompok independen (Dominick, 2012).

Australia

Di Australia, berdasarkan Gardiner-Garden (2006), seseorang atau suatu badan hukum tak boleh menguasai—melalui kombinasi—izin televisi yang menjangkau lebih dari 75 persen penduduk. Juga tidak boleh lebih dari satu izin di satu daerah.

Di Australia, dengan penduduk 22 juta jiwa, terdapat 56 izin televisi komersial dengan 6 kelompok perusahaan sebagai berikut:
(1) The Seven Network (Seven Network Ltd) memiliki 6 izin dan menjangkau 73 persen penduduk;
(2) The Nine Network (PBL) memiliki 4 izin dan menjangkau 52 persen;
(3) Network Ten (Ten Network Holdings Pty Ltd) memiliki 5 izin dan menjangkau 66 persen;
(4) Southern Cross Broadcasting (Australia) Ltd memiliki 15 izin dan menjangkau 42 persen;
(5) WIN Television (WIN Corp P/L) memiliki 14 izin dan menjangkau 26 persen; dan
(6) Prime Television Ltd memiliki 9 izin dan menjangkau 25 persen.

Program beberapa stasiun jaringan utama juga disiarkan oleh stasiun independen sehingga pengaruhnya bisa lebih luas. Stasiun televisi nasional (lembaga penyiaran publik) Australian Broadcasting Corporation juga memiliki jaringan dan ditonton secara meluas di Australia dengan 13 juta orang setiap minggu.

Saat ini, berdasarkan Australian Communication and Media Authority (2012), terdapat 69 izin televisi komersial. Ini berarti regulasi berdasarkan daya jangkau—seperti juga di AS—mampu mengakomodasikan perkembangan teknologi digital.

UUD 1945 dan penyiaran

Bagaimana dengan Indonesia? Dengan upaya pengembangan desentralisasi melalui otonomi daerah dan jaminan terhadap hak ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat, Republik Indonesia seharusnya bergerak dari sistem otoriter yang sentralistis ke demokratis yang desentralistis. Maka, untuk Indonesia, sistem yang tepat adalah sistem penyiaran dengan stasiun televisi berjaringan dan stasiun lokal.

Untuk menghindari konsentrasi dan pemusatan kepemilikan berlebihan seperti sekarang, Amerika Serikat dan Australia adalah contoh yang baik. Pembatasan dilakukan berdasarkan daya jangkau dari stasiun televisi yang dimiliki.

Lantas, bagaimana dengan Permen Nomor 22 Tahun 2011? Permen ini mengkhawatirkan karena memunculkan model baru lembaga penyiaran yang tak terdapat dalam Undang-Undang Penyiaran, yaitu Lembaga Penyiaran Penyelenggara Program Siaran (LPPPS) dan Lembaga Penyiaran Penyelenggara Penyiaran Multipleksing (LPPPM).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com