Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Opini

Digitalisasi Televisi

Kompas.com - 20/02/2012, 11:11 WIB

Apalagi yang bisa mendirikan LPPM adalah lembaga yang sudah mempunyai izin penggunaan spektrum frekuensi radio dan izin penyelenggaraan penyiaran. Itu adalah lembaga penyiaran yang kini eksis! Kemudian LPPM dapat melayani lebih dari 1 zona, padahal terdapat 15 zona di seluruh Indonesia. Setiap zona melayani beberapa wilayah, seluruh Indonesia ada 216 wilayah.

Kita juga harus mempersoalkan mengapa Lembaga Penyiaran Publik TVRI hanya diperkenankan jadi LPPM pada 1 dari 6 kanal yang ada, sementara 5 kanal lain diberikan kepada pihak swasta. Bukankah ini liberalisasi berlebihan?

Semua memperlihatkan, permen berpeluang melanggengkan pemusatan kepemilikan yang berlebihan dan oligarki yang terjadi pada industri penyiaran saat ini. Juga menyulitkan munculnya pemain alternatif atau pemain baru yang bukan kelompoknya.   

Kita memang memasuki era digitalisasi, tetapi harus dengan peraturan yang menguntungkan semua pihak, menguntungkan seluruh masyarakat Indonesia, agar demokratisasi penyiaran berjalan secara sehat.

* Amir Effendi Siregar, Pengamat Penyiaran dan Dosen Komunikasi Universitas Islam Indonesia

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com