Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasyim: Yulianias yang Inisiatif Beli Saham Garuda

Kompas.com - 07/03/2012, 13:01 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Adik Nazaruddin, Muhajidin Nurhasyim, mengatakan, pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia merupakan inisiatif Yulianis. Saat itu, katanya, Yulianis adalah Ketua Konsorsium Tower Permai yang juga perpanjangan tangan Anas Urbaningrum selaku pemodal utama konsorsium tersebut.

Hal tersebut disampaikan Hasyim saat menjadi saksi meringankan terdakwa kasus dugaan suap wisma atlet SES Games, Muhammad Nazaruddin, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (7/3/2012).  Menurut Hasyim, saat itu Yulianis dijanjikan keuntungan 29 persen oleh Munadi Herlambang, politikus Partai Demokrat yang juga memiliki hubungan dengan pihak manajemen investasi yaitu PT Mandiri Sekuritas (Persero) Tbk.

"Bu Yulanis menjelaskan, beliau ambil inisiatif pembelian saham itu karena ada janji Munadi Herlambang akan beri untung 29 persen," kata Hasyim menjawab pertanyaan tim kuasa hukum Nazaruddin.

Pembelian saham PT Garuda Indonesia itu, lanjutnya, dilakukan melalui lima perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Tower Permai. Hasyim mengatakan, Yulianis memalsukan tanda tangan pemilik lima perusahaan tersebut agar dapat membeli saham Garuda.

Mengetahui pemalsuan tersebut, lanjut Hasyim, salah satu dari lima pemilik perusahaan itu ada yang berniat melaporkan Yulianis ke Polisi. Namun, pelaporan itu tidak jadi dilakukan lantaran Yulianis dan Anas mampu menenangkan para pemilik perusahaan tersebut.

Selanjutnya, setelah KPK menangkap Mindo Rosalina Manulang, Direktur Marketing PT Anak negeri yang dipidana 2 tahun 6 bulan penjara dalam kasus wisma atlet, saham PT Garuda Indonesia yang telah dibeli itu dijual.

Nurhasyim menjadi saksi meringankan yang diajukan tim kuasa hukum Nazaruddin. Majelis hakim yang diketuai Dharmawati Ningsih sempat memperingatkan Hasyim agar tidak berbohong selama bersaksi dalam persidangan.

Hasyim mengaku sebagai pemilik konsorsium Tower Permai sejak 2009. Adapun pemodal utama konsorsium itu adalah Anas Urbaningrum yang didampingi Yulianis sebagai pengendali keuangan.

Konsorsium tersebut, kata Hasyim, merupakan gabungan perusahaan-perusahaan yang sepakat bekerjasama. Hasyim membantah ada perusahaan bernama Grup Permai yang dimiliki Nazaruddin.

Nazaruddin didakwa menerima suap Rp 4,6 miliar. Pihak Nazaruddin berdalih kalau miliaran uang tersebut tidak diterimanya pribadi melainkan masuk ke kas Permai Grup yang menurutnya dimiliki Anas Urbaningrum.

Selain terlibat kasus wisma atlet, Nazaruddin juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang terkait pembelian saham PT Garuda. Nazaruddin diduga menggunakan uang suap wisma atlet untuk membeli saham Garuda senilai Rp 308 miliar itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com