Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anas Beri Arahan Saat Grup Permai Digeledah

Kompas.com - 07/03/2012, 14:15 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Saksi M Nurhasyim, adik Muhammad Nazaruddin, mengungkapkan peran Anas Urbaningrum sebagai pengendali Grup Permai. Hasyim mengaku pernah diperintah Anas untuk menangani penyidik KPK saat kantor Grup Permai di Mampang, Jakarta Selatan, digeledah KPK pascatertangkapnya Mindo Rosalina Manulang, Direktur PT Anak Negeri, 21 April 2011 lalu.

Hal tersebut diungkapkan Hasyim saat menjadi saksi meringankan untuk Nazaruddin dalam persidangan kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (7/3/2012).

"Saya ada di sana. Hampir satu jam sekali saya ditelepon beliau," kata Hasyim. Saat itu, kata Hasyim, Anas menghubunginya melalui telepon dan meminta agar Hasyim mengarahkan penyidik KPK untuk tidak menggeledah ruangan lain di kantor Grup Permai selain ruangan Rosa.

Namun, setibanya di kantor Grup Permai, Hasyim mengaku gagal mengarahkan penyidik KPK. Dia pun melaporkan hal itu ke Anas dan meminta arahan selanjutnya. Namun, kata Hasyim, Anas bersikukuh tetap memintanya mengondisikan agar ruangan lain tidak diperiksa.

"Katanya usahakan lantai dan ruangan lain tidak digeledah," kata Hasyim, menirukan Anas saat itu.

Sebelumnya, dalam persidangan juga terungkap bahwa Nazaruddin juga memberikan arahan terkait penggeledahan. Menurut kesaksian mantan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, Yulianis, sesaat sebelum penggeledahan, dirinya mendapat perintah dari Nazaruddin untuk menyelamatkan aset perusahaan dan merapikan ruangan Rosa. Setelah mengamankan aset, merapikan ruangan Rosa dan sejumlah ruangan lain, Yulianis melihat Hasyim tiba di kantor Grup Permai.

Adapun penggeledahan di kantor Grup Permai tersebut berlangsung setelah Mindo Rosalina tertangkap tangan bersama Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharam, serta Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah, Mohamad El Idris. Ketiganya terlibat transaksi suap berupa cek senilai Rp 3,2 miliar terkait pemenangan PT DGI sebagai pelaksana proyek wisma atlet SEA Games.

Hasyim juga mengaku bertemu Yulianis dan Albert Hasibuan setibanya di kantor Grup Permai. Dalam kasus ini, Nazaruddin didakwa menerima suap berupa cek senilai Rp 4,6 miliar terkait pemenangan PT DGI sebagai pelaksana proyek wisma atlet SEA Games. Selama ini pihak Nazaruddin berdalih kalau uang hasil pencairan cek tersebut mengalir ke kas Grup Permai, yang merupakan milik Anas Urbaningrum.

Namun, menurut Hasyim, perusahaan Grup Permai tidak pernah ada. Yang ada, katanya, konsorium Tower Permai. Konsorsium tersebut terdiri dari sejumlah perusahaan yang sepakat bekerja sama. Hasyim mengaku ditunjuk Anas sebagai salah satu pemilik konsorsium tersebut sejak 2009, atau setelah Nazaruddin keluar dari konsorsium.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com