Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Dia Usulan Aturan Penangkal Pencurian Pulsa

Kompas.com - 13/03/2012, 09:30 WIB

5. Pasal 3 ayat 5
Kelayakan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sedikitnya meliputi proses pendaftaran (aktivasi/registrasi), berhenti berlangganan (deregistrasi/deaktivasi), pentarifan dan informasi-informasi yang akan diberikan ke pengguna

6. Pasal 3 ayat 6
Penyelenggara jaringan telekomunikasi dan penyelenggara jasa pesan premium mempunyai tanggung jawab yang sama di depan hukum dalam pemberian layanan jasa pesan premium

7. Pasal 4 ayat 3
Nomor akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib didaftarkan ke BRTI

Poin ini menjelaskan tentang penyelenggaraan jasa pesan premium dilaksanakan dengan menggunakan nomor akses (access number) tertentu

8. Pasal 4 ayat 4
Penyelenggara jasa pesan premium dilarang menggunakan nomor akses yang tidak didaftarkan ke BRTI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) termasuk penggunaan nomor akses yang menggunakan menu browser, pop-screen dan atau cara akses lainnya

9. Pasal 8 ayat 1
Mekanisme berlangganan sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 huruf a merupakan mekanisme dimana: Pesan terkirim kepada pengguna setelah pengguna melakukan pendaftaran (aktivasi/registrasi) terlebih dahulu; dan

10. Pasal 8 ayat 2
Pengguna akan menerima pesan yang terkirim oleh penyelenggara jasa pesan premium secara berkala

11. Pasal 8 ayat 3
Sebelum pesan terkirim kepada pengguna secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), penyelenggara jasa premium wajib mengkonfirmasi ulang lebih dahulu persetujuan pendaftaran (aktivasi/registrasi) yang dilakukan pengguna

12. Pasal 8 ayat 4
Dalam hal pengguna mendapat layanan jasa pesan premium berlangganan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyelenggara jasa pesan premium dilarang memperpanjang layanan secara otomatis tanpa persetujuan pengguna

13. Pasal 8 ayat 5
Penyelenggara telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa pesan premium sedikitnya tiap 7 (tujuh) hari wajib memberikan informasi layanan jasa pesan premium yang dilanggani pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (2), masa layanan tersisa dan cara berhenti berlangganan (deregistrasi/deaktivasi) tanpa dikenakan biaya

14. Pasal 10 ayat 2
Untuk penyelenggaraan jasa pesan premium sebagaimana dimaksud pada ayat (1), biaya dibebankan pada penyelenggara undian/promosi sehingga pengguna tidak dikenakan biaya;

15. Pasal 14 ayat 3
Dalam hal pengguna menggunakan SMS atau MMS untuk berhenti berlangganan (deregistrasi/deaktivasi) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyelenggara jasa pesan premium wajib menggunakan nomor akses yang sama dalam proses deregistrasi/deaktivasi dengan proses registrasi/aktivasi

16. Pasal 14 ayat 4 (Ketentuan Baru)

Dalam hal pengguna menggunakan sms atau mms untuk berhenti berlangganan (deregistrasi/deaktivasi) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan atau Penyelenggara Jasa Pesan Premium wajib menyediakan fasilitas dengan kata ‘stop’ atau ‘berhenti’ untuk memudahkan pengguna untuk berhenti berlangganan (deregistrasi/deaktivasi)

17. Pasal 14 ayat 5

Dalam hal pengguna menggunakan SMS atau MMS untuk berhenti berlangganan (deregistrasi/deaktivasi) sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan atau Penyelenggara Jasa Pesan Premium wajib menyediakan satu nomor akses untuk memudahkan pengguna untuk berhenti berlangganan (deregistrasi/deaktivasi) dari satu dan atau semua layanan jasa pesan premium melalui Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan atau Penyelenggara Jasa Pesan Premium yang sama

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com