Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
MEDAN

25 Tahun Diperbudak, Butet 'Meronta'

Kompas.com - 13/03/2012, 12:25 WIB
Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - 25 tahun mengalami penyiksaan sebagai pembantu rumah tangga di Medan, Sumatera Utara, Sri Purwati alias Butet yang diperkirakan berusia 30 tahun, memerkarakan majikannya ke Mapolresta Medan Kota.

Dalam konferensi pers, Selasa (13/3/2012) siang, Butet didampingi Rina Sitompul selaku penasihat hukumnya, mengaku selama 25 tahun pula, tak pernah mendapat upah. Tak hanya itu, warga Jalan Brigjen Katamso Gang Datuk, Medan ini pun mengaku kerap mendapat perlakukan kasar, hingga penganiayaan.

Butet adalah anak dari seorang transmigran yang kemudian dirawat oleh keluarga ini sejak sekitar usia 5 tahun. Sejak saat itu ia hanya berada di dalam rumah, tanpa mendapat pendidikan dan sekolah. Maka, diusianya sekarang, Butet tak mampu membaca dan menulis.

Sepanjang hidupnya di Medan, akses interaksi Butet pun ditutup total, layaknya hidup di penjara. Identitas Butet bahkan diubah oleh pihak majikan. Hal ini dibuktikan dengan sebuah kartu keluarga yang dibuat oleh sang majikan.

Pengaduan terhadap kasus ini sesungguhnya telah dilayangkan Butet pada 8 Februari silam, sesaat setelah ia berhasil meloloskan diri dari rumah majikannya yang berinisial PRS. Kala itu sekira pukul 19.00 WIB, Butet langsung membuat pengaduan didampingi Kepala Lingkungan setempat.

"Saya mau ketemu keluarga. Ayah dan adik. Saya tidak marah, dan mau dia dihukum ringan tapi saya minta ganti rugi," kata Butet.

Menurut Rina, kekerasan yang dilakukan majikan Butet adalah kekerasan dalam rumah tangga dan melanggar undang-undang tenaga kerja yang mengarah kepada perbudakan. "Ini pelanggaran HAM yang kejam dan tidak berprikemanusiaan. Hak-nya untuk tumbuh dirampas. Kita minta kepolisian mengenakan pasal berlapis," kata Rina.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh konfirmasi dari pihak kepolisian maupun majikan yang mendapat tuduhan dari Butet, tentang tindak lanjut atas perkara tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com