Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pornografi Tak Berkurang, Presiden Turun Tangan

Kompas.com - 15/03/2012, 09:13 WIB

Selain itu, juga berdasarkan UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 27 Ayat 1 yang menyebutkan tentang hal yang dilarang, yaitu setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

"Kami mengimbau semua pihak, terutama masyarakat, agar membantu pencegahan dan penyebaran pornografi ini. Mulai dari rumah, para orangtua harus berperan aktif. Tanamkan nilai-nilai agama yang kuat," kata Tifatul.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S Dewa Broto menambahkan, pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi ini merupakan usaha pemerintah yang lebih serius untuk mencegah pengaruh-pengaruh pornografi melalui lintas kementerian dan lembaga nonkementerian, baik pusat maupun daerah.

Hal itu disebabkan pornografi tidak hanya ada di ranah internet atau di media televisi saja, tetapi ada juga yang berupa kepingan VCD, gambar dan foto-foto pornografi, ataupun cerita-cerita yang menyangkut hubungan seksual maupun life show.

Atas kondisi tersebut, gerakan pencegahan pornografi ini penting dilakukan secara serempak mulai dari lingkungan keluarga hingga pemerintahan. Sementara itu, pihak aparat penegak hukum seperti kepolisian dapat melakukan penindakan terhadap para pelaku kejahatan pornografi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com