Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Spektrum Frekuensi Milik Siapa?

Kompas.com - 10/05/2012, 02:15 WIB

Dominasi itu baru hancur melalui spektrum pula. Untuk pertama kali dalam sejarah Jepang, Kaisar Tenno Heika berbicara di corong radio di Tokyo, 15 Agustus, menyatakan menyerah tanpa syarat kepada Sekutu. Kemerdekaan Indonesia yang direncanakan 24 Agustus batal dengan sendirinya. Namun, Soekarno-Hatta mulanya tetap tak mau menyatakan kemerdekaan secara unilateral sampai terjadi penculikan terhadap mereka oleh para pemuda.

Akhirnya kemerdekaan diumumkan lebih cepat guna merebut momentum. Teks proklamasi ditulis singkat, meninggalkan konsep Mukadimah UUD yang dirancang BPUPKI bentukan Jepang. Setelah dibacakan di rumah Bung Karno, proklamasi segera disiarkan melalui radio ke seluruh Indonesia dan dunia internasional meskipun itu secara ilegal karena aparatur Jepang yang menguasai spektrum mulai saat itu tunduk kepada Sekutu.

Milik Anda

Kecenderungan untuk menguasai spektrum guna mencapai tujuan yang lebih besar tak berhenti dengan tercapainya kemerdekaan. Dorongan ke arah ini selalu muncul, seperti terlihat pada setiap perebutan kekuasaan politik pada masa lalu. Misalnya, pada penyerbuan RRI Madiun untuk menyiarkan pidato Bung Karno, ”pilih Soekarno-Hatta atau Musso”, sewaktu pemberontakan FDR/PKI Musso September 1948. Juga perebutan RRI dan Gedung Telekomunikasi di Gambir, Jakarta, sewaktu peristiwa G30S tahun 1965.

Pengalaman dari zaman Jepang menunjukkan, pemusatan penguasaan spektrum pada satu kekuatan—apalagi sejumlah kecil orang—sangat berbahaya bagi kepentingan orang banyak. Spektrum tak dapat dibiarkan dikuasai penuh atau disalahgunakan oleh penguasaan yang berat sebelah di tangan siapa pun.

Meski pelaku yang berkepentingan dapat berganti-ganti, kecenderungan menguasai spektrum untuk kepentingan sendiri akan tetap muncul. Seperti pada contoh kecil di awal tulisan ini: industri televisi menghindari peliputan gugatan di MK—mengabaikan kewajiban yang melekat bersama izin spektrum yang ia peroleh—karena dapat merugikan kepentingan sendiri.

Bagaimanapun, spektrum adalah sumber alam milik bersama, termasuk Anda dan rakyat daerah Anda. Seperti di semua negara demokratis, termasuk Amerika Serikat yang sangat kapitalis pun, spektrum hanya dipinjamkan kepada pemakainya dengan aturan yang ketat yang harus ditegakkan negara. Itu sebabnya UU Penyiaran menekankan pentingnya keanekaragaman, baik dalam isi siaran maupun dalam kepemilikan izin.

M ALWI DAHLAN Guru Besar Emeritus Ilmu Komunikasi UI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com