Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"iPhone" Dilarang, Apple Bayar Uang Damai?

Kompas.com - 13/03/2013, 11:02 WIB

pocket-lint.com Smartphone Android bernama iPhone dari IGB Electronica


KOMPAS.com — Februari lalu, regulator hak cipta dan hak paten Brasil (INPI) memutuskan bahwa Apple tak boleh menggunakan merek dagang iPhone di Negeri Samba tersebut. Sebabnya, nama "iPhone" sudah dimiliki oleh perusahaan IGB Electronica sejak 2008.

IGB pun melancarkan tuntutan hukum atas Apple. Menurut pihak IGB, nama "iPhone" telah didaftarkan tahun 2000 atau tujuh tahun sebelum debut iPhone pertama dari Apple.

Belakangan, seperti dikutip oleh dari Forbes, muncul kabar bahwa kedua perusahaan hampir mencapai kesepakatan untuk mengakhiri sengketa terkait nama iPhone. Untuk sementara waktu, tuntutan hukum akan dihentikan.

Disebutkan juga bahwa ada kemungkinan Apple akan bisa memakai merek dagang iPhone di Brasil setelah membayar sejumlah uang yang tak disebutkan jumlahnya ke IGB untuk mendapat hak eksklusif untuk memakai atau membeli trademark tersebut.

IGB sendiri pada tahun 2012 telah merilis smartphone bernama "iPhone". Berbeda dengan perangkat bernama sama dari Apple, ponsel pintar bikinan IGB menggunakan sistem operasi Android.

Apabila kata sepakat gagal diraih kedua belah pihak dalam hal ini, tuntutan hukum IGB atas Apple kemungkinan bakal "diaktifkan kembali".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com