"Kami sudah rapat dan draft Peraturan Menteri sudah dikeluarkan. Semua yang berkepentingan bisa memberi jawaban soal draft tersebut. Ini mudah-mudahan bisa selesai bulan Juni," ujar Rudiantara usai peresmian Sistem Komunikasi Kabel Laut Luwuk Tutuyan (SKKL-LT), Minggu sore.
"Rencananya TKDN handset 4G dinaikkan menjadi minimal 30 persen, sedangkan untuk perangkat network minimal 40 persen. Persentase ini sudah memperhitungkan kemampuan produksi dalam negeri," imbuhnya.
Kenaikan persentase yang telah disebutkan di atas akan dilakukan dalam rentang waktu dua tahun setelah Peraturan Menteri mengenai TKDN berlaku. Rudiantara pun memberikan catatan, kenaikan tersebut tetap mempertimbangkan kondisi para produsen dalam dan luar negeri.
"Kalau nanti suatu saat di-review lagi sudah sanggup lebih, ya kita naikan lagi, tapi pelan-pelan. Ini cara kita mengembangkan kemampuan dalam negeri," terang menteri yang akrab disapa Chief RA ini.
Naskah mengenai aturan TKDN kini sudah diunggah ke web resmi Kominfo dan dapat diunduh oleh siapapun yang memerlukannya.
Sebelumnya, sejumlah produsen telah menyanggupi rencana pemerintah menaikkan TKDN tersebut. Antara lain, Lenovo, Asus, Oppo dan Samsung telah mempersiapkan diri untuk menyambut peraturan baru ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.