Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelajaran dari "Warkop DKI Reborn" dan Bigo Live

Kompas.com - 28/09/2016, 11:39 WIB
Deliusno

Penulis

KOMPAS.com - Belakangan ini, menurut pantauan KompasTekno, ada tren baru di dunia smartphone di Asia, khususnya Indonesia. Para pengguna perangkat mulai menggandrungi aplikasi live streaming, seperti Bigo Live, Nonolive, dan Live.me.

Aplikasi yang dimaksud bukanlah aplikasi streaming video seperti Facebook Live atau YouTube. Di aplikasi yang sudah disebutkan di atas, siapa saja bisa menjadi artis.

Pengguna bisa menjadi penyiar dengan membuat semacam ruang siaran sendiri yang dapat ditonton oleh pengguna lainnya.

Si penyiar nantinya bisa mendapatkan uang berbentuk Gift dari para penontonnya. Tentunya, si penyiar harus membuat acara semenarik mungkin agar penonton mau memberikan Gift tersebut.

Akan tetapi, ada aturan yang cukup ketat untuk urusan penyiaran tersebut. Si penyiar memang diizinkan untuk bebas berekspresi.

Hanya saja, ada aturan yang sebaiknya diketahui sebelum melakukan siaran. Jika tidak, bisa saja si penyiar itu mendekam di penjara!

Ada beberapa aturan ketat yang harus dipatuhi. Salah satunya, penyiar diminta untuk tidak membuat acara yang mengandung pornografi, kekerasan, dan sederetan aturan lain.

Akan tetapi, pelanggaran di atas biasanya tidak disertai dengan hukuman yang terlalu keras. Si penyiar hanya akan di-banned (tidak bisa login). Periode banned tersebut bervariasi, dari hanya beberapa jam hingga hitungan hari.

Hukuman keras baru akan menimpa penyiar yang melanggar hak cipta. Memang bukan pihak aplikasi yang akan menuntut si penyiar tersebut. Pihak pembuat film yang bisa saja membawa penyiar ke meja hijau, seperti yang terjadi beberapa waktu lalu.

Bagaimana ceritanya?

Nibras Nada Nailufar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes M. Fadil Imran bersama kuasa hukum Falcon Pictures Lydia Wongso di Mapolda Metro Jaya, Selasa (27/9/2016).

Ceritanya berawal saat P, inisial salah seorang pengguna aplikasi Bigo Live, melakukan live streaming menggunakan aplikasi Bigo dalam bioskop, saat menonton film Warkop DKI Reborn: Jangkrik Boss Part 1.

"Pelaku ini merekam film secara langsung di bioskop ketika menyaksikan film tersebut di bioskop Ambarukmo Plaza," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes M. Fadil Imran.

Kala itu, P mengatakan bahwa ia tak tahu aksinya ini melanggar hukum, terutama hak cipta. P juga mengaku ia hanya iseng mengunggah film itu ke dunia maya.

Jumlah penonton live streaming tersebut tidak diketahui detailnya. Akan tetapi, yang dilakukan P bisa membuat produsen film, Falcon Picture, menyadari bahwa filmnya itu "bocor" di internet.

Falcon Picture pun mengambil langkah tegas, melaporkan P ke polisi.

"Semalam beredar, kami sudah bicara sama pengacara kami. Sedang diselidiki. Kami nanti akan mengajukan pelaporan," kata produser Falcon Picture, Frederica, dalam jumpa pers di XXI Plaza Indonesia, Jakarta Pusat, Jumat (9/9/2016).

Frederica mengaku kali pertama mengetahui hal itu dari para kru dan pemain yang lebih dulu mendapat informasi dari media sosial.

Pihak Falcon Picture menilai tindakan tak bertanggung jawab itu merupakan pelanggaran hak cipta dan termasuk kategori pembajakan.

Sudah jadi tersangka

Bagaimana nasib P saat ini? Pihak kepolisian telah menetapkan P, seorang perempuan berusia 31 tahun, sebagai tersangka.

P diamankan di kediamannya di Jakarta pada Senin (26/9/2016). Kendati demikian, polisi tidak menahan P. Ia hanya dikenakan wajib lapor dan memenuhi panggilan penyidik.

"Pelakunya tidak kita tahan dengan pertimbangan berkas perkara kita lanjutkan. Dia kooperatif, dan sudah meminta maaf," kata Fadil.

Pelaku dijerat dengan Undang-undang Hak Cipta serta Pasal 48 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ancaman hukumannya, 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 4 miliar.

Pelajaran yang bisa dipetik

Dari kasus tersebut, dapat terlihat bahwa aplikasi live streaming, meski bebas digunakan, punya aturan yang ketat.

Memang aturan tersebut punya sanksi yang tidak terlalu berat dari pembuat aplikasi. Akan tetapi, sanksi bisa saja menjadi sangat keras jika pelanggaran yang dilakukan sudah melanggar undang-undang, seperti kasus yang dialami oleh P.

Sebelum menggunakan atau menjadi penyiar di aplikasi live streaming, sebaiknya ketahui peraturan yang ada. Jangan pula melanggar aturan tersebut, jika tidak mau terkena sanksi berat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com