Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diblokir Pemerintah, Telegram Masih Bisa Diakses via Aplikasi Mobile

Kompas.com - 14/07/2017, 17:23 WIB
Fatimah Kartini Bohang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa penyedia layanan internet alias ISP (internet service provide) dan operator seluler telah memblokir akses pengguna ke situs layanan chatting Telegram.

Meski demikian, akses melalui aplikasi mobile Telegram masih lancar. Layanan chat Telegram tidak dapat diakses lagi jika menggunakan browser baik melalui komputer atau smartphone.

Adapun operator dan ISP yang telah melakukan pemblokiran sejauh ini adalah XL Axiata, Telkomsel, Indosat, Telkom Indihome, dan First Media, sebagaimana pantauan KompasTekno, Jumat (14/7/2017) petang.

Ketika hendak mengakses Telegram dari browser yang terkoneksi dengan ISP di atas, masing-masing akan memberi tahu bahwa pemblokiran dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) No. 19/2014 tentang internet sehat.

Ada sebelas domain yang terhubung ke situs Telegram yang tak bisa diakses saat ini. Berikut daftarnya:

  • t.me
  • telegram.me
  • telegram.org
  • core.telegram.org
  • desktop.telegram.org
  • macos.telegram.org
  • web.telegram.org
  • venus.web.telegram.org
  • pluto.web.telegram.org
  • flora.web.telegram.org
  • flora-1.web.telegram.org                        

Daftar domain yang terkait layanan chat Telegram ini dikabarkan baru didaftarkan sebagai situs terlarang ke TRUST+ Positif Kemenkominfo pada hari ini, Jumat (14/7/2017).

Juru bicara Kemenkominfo, Noor Iza, membenarkan adanya perintah pemblokiran Telegram. Ia mengatakan sedang menyiapkan catatan-catatan terkait hal itu dan baru bisa diumumkan pada Senin mendatang.

“Semoga Senin Pak Dirjen Aptika (Semuel Abrijani Pangerapan) bisa kasih penjelasan luas (soal pemblokiran Telegram),” kata dia saat dihubungi KompasTekno lewat pesan singkat.

Semuel sendiri belum merespons saat dihubungi. Sejauh ini, beberapa ISP pun mengaku belum tahu-menahu soal perintah pemblokiran Telegram oleh pemerintah.

“Sampai saat ini kami belum menerima permintaan untuk blokir (Telegram). Namun jika surat tersebut telah diterima, maka kami akan memprosesnya sesuai arahan pemerintah,” kata General Manager Corporate Communication XL Axiata, Tri Wahyuningsih.

"Kami belum mengetahui mengenai hal (pemblokiran Telegram) ini," kata Corporate and Marketing Communication Hutchison Tri Indonesia, Arum Prasodjo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com