Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiktok Melawan, Siapkan Langkah Hukum demi Cegah Pemblokiran di AS

Kompas.com - 23/04/2024, 13:01 WIB
Galuh Putri Riyanto,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

Sumber Variety

KOMPAS.com - TikTok tengah menyiapkan langkah hukum untuk "melawan" Rancangan Undang-undang soal divestasi dan pemblokiran TikTok di Amerika Serikat (AS).

RUU itu diloloskan DPR AS melalui kongres baru-baru ini. Selanjutnya, RUU yang menargetkan TikTok ini disebut segera diundangkan dan ditandatangani oleh Presiden AS, Joe Biden.

“Saat penandatanganan RUU tersebut, kami akan mengajukan gugatan hukum ke pengadilan,” Michael Beckerman, kepala kebijakan publik TikTok untuk Amerika, menulis dalam memo kepada staf perusahaan pada akhir pekan.

TikTok berencana untuk menggugat aturan yang diberi nama “Protecting Americans from Foreign Adversary Controlled Applications Act (Perlindungan Warga dan Aplikasi yang Dikendalikan Pesaing Asing) itu ke pengadilan atas dasar Amandemen Pertama khususnya sial menghambat kebebasan berbicara/berekspresi.

Pasalnya, bila aturan itu benar-benar diundangkan, maka akan ada sekitar 170 juta pengguna dan 7 juta pelaku bisnis asal AS yang tidak dapat lagi mengakses platform berbagi video pendek itu lagi.

Baca juga: Syarat dari AS jika TikTok Tidak Mau Diblokir: Jual ke Perusahaan Non-China

Undang-undang yang secara khusus menargetkan TikTok ini menawarkan dua pilihan.

Pertama adalah TikTok wajib membuat perusahaan tersendiri di AS. Artinya, ByteDace selaku perusahaan induk TikTok harus divestasi dan menjual TikTok ke perusahaan lain non-China. Jika opsi pertama tidak dilakukan, maka yang tersisa hanyalah opsi kedua, yaitu TikTok diblokir di AS.

Menurut pihak TikTok, hal tersebut sama saja membatasi hak kebebasan berbicara dari 170 juta orang Amerika (pengguna aktif TikTok). Jumlah ini bisa dikatakan paling banyak secara global.

“Kami akan terus berjuang. Ini adalah permulaan, bukan akhir dari proses panjang ini,” tulis Beckerman, sebagaimana dihimpun KompasTekno dari Variety, Selasa (23/4/2024).

TikTok sering lolos dari pemblokiran AS

Ilustrasi TikTok.The Verge/ Nick Barclay Ilustrasi TikTok.
TikTok mempunyai alasan kuat untuk menganggap bahwa gugatan hukum yang akan dilakukan bisa saja berhasil. Hal ini mengingat TikTok kerap menang dalam beberapa perselisihan hukum mengenai operasinya di AS.

Misalnya, pada bulan November lalu, seorang hakim federal memblokir undang-undang Montana yang akan melarang penggunaan TikTok di seluruh negara bagian.

Pada tahun 2020, upaya pemerintahan Donald Trump untuk memaksa ByteDance menjual TikTok atau menghadapi pemblokiran juga dinyatakan inkonstitusional oleh pengadilan federal berdasarkan Amandemen Pertama.

Ketika itu, Pemerintahan Trump menjadi perantara kesepakatan yang akan membuat perusahaan AS Oracle dan Walmart mengambil saham besar di TikTok.

Penjualan tidak pernah berhasil karena beberapa alasan, salah satunya adalah China yang menerapkan kontrol ekspor yang lebih ketat terhadap penyedia teknologinya.

TikTok telah melakukan lobi keras terhadap undang-undang tersebut, mendorong 170 juta pengguna aplikasi tersebut di AS (banyak di antaranya berusia muda) untuk berbicara ke Kongres dan menyuarakan penolakan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com