Lalu, jika berminat membeli iPhone 15 series dari Singapura berapa pajak yang harus dibayar dan bagaimana cara menghitungnya?
Cara menghitung pajak iPhone 15 yang dibeli di Singapura bisa mengikuti rumus "bea masuk + PPN + PPh".
Sebelum menghitung, konversikan dulu harga beli barang ke dollar AS. iPhone 15 reguler 128 GB seharga 1.299 dolar Singapura, misalnya. Jika dikonversi ke dollar AS, maka harga yang didapat adalah 953,74 dollar AS.
Perlu diingat, konversi mata uang (dollar Singapura ke dollar AS, dollar AS ke Rupiah) bisa berbeda-beda, tergantung kapan membelinya. KompasTekno mengacu pada nilai tukar mata uang saat berita ini ditulis pada Rabu (13/9/2023).
Selanjutnya, hitung nilai-nilai berikut:
Jadi, total pajak iPhone 15 yang dibayarkan jika WNI memiliki NPWP adalah: Rp 697.117 + Rp 766.828,7 + Rp 766.828,7 = Rp 2.230.774,4 atau dibulatkan Rp 2.231.000.
Adapun total pajak iPhone 15 yang dibayarkan jika WNI tidak memiliki NPWP adalah: Rp 697.117 + Rp 766.828,7 + Rp 1.533.657,4 = Rp 2.997.603,1 atau dibulatkan Rp 2.998.000.
Baca juga: Setelah 11 Tahun, Colokan iPhone Lightning Akhirnya Pensiun
Perlu dicatat, angka pajak tersebut merupakan estimasi yang harus dibayarkan konsumen ketika membeli iPhone 15 128 GB. Jika, membeli varian memori yang lebih besar dan model iPhone lain yang lebih mahal, maka total pajak yang harus dibayarkan juga lebih besar.
Jika ribet harus menghitung secara manual, Anda bisa menggunakan aplikasi mobile bea cukai untuk menghitung besaran nilai pajak yang harus dibayar. Aplikasi itu sudah bisa diunduh di Google Play Store.
Lewat aplikasi yang sama, Anda juga bisa mendaftarkan nomor IMEI agar bisa disambungkan ke SIM lokal. Pendaftaran juga bisa dilakukan lewat situs https://www.beacukai.go.id/register-imei.html.
Apabila nomor IMEI tidak dilaporkan, dan pajak tidak dibayarkan, maka ponsel terancam tidak akan mendapatkan sinyal jika terhubung dengan operator seluler lokal. Pemilik ponsel harus mengandalkan internet WiFi untuk berkomunikasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.