Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Prof. Dr. Ahmad M Ramli
Guru Besar Cyber Law & Regulasi Digital UNPAD

Guru Besar Cyber Law, Digital Policy-Regulation & Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

kolom

EU DSA-DMA ACT Diberlakukan: Benarkah X dan Threads Diblokir di Eropa? (Bagian I)

Kompas.com - 30/10/2023, 13:51 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PEMBERLAKUAN The Digital Service Act (DSA) dan The Digital Market Act (DMA) oleh Uni Eropa membuat Elon Musk meradang.

Dilansir Brussel Times (20/10/2023), Elon Musk dilaporkan sempat mempertimbangkan untuk memblokir jaringan media sosial X (Twitter) di Eropa, menyusul kekecewaannya terhadap regulasi Eropa tersebut.

Hal ini dipicu karena Regulasi baru Uni Eropa mewajibkan platform online besar untuk bertindak secara konsisten dan cepat antara lain dalam menghapus ujaran kebencian dan konten ilegal lainnya pada platform digital, dan kewajiban pasar digital lainnya.

Namun demikian, berbeda dengan Meta yang belum membuka akses Threads di Eropa, dalam pernyataan terbarunya Elon Musk telah mengklarifikasi bahwa spekulasi mengenai penarikan X dari Eropa “sepenuhnya salah.”

Pernyataan Elon sebagaimana dikutip LegalData, dengan tajuk “Elon Musk’s Response to Rumors of X’s European Withdrawal Data protection simply explained” (23/10/2023) tampaknya terkait dengan potensi Eropa sebagai salah satu pasar digital terbesar dunia.

Elon dalam pernyatannya mengatakan bahwa kebebasan berekspresi adalah hak mendasar. Ia menyatakan keprihatinannya bahwa platform seperti Twitter, sebelum diakuisisi, mungkin telah terlalu membatasi hak ini.

Perdebatan seputar X menunjukkan, masa depan komunikasi digital di Eropa berada di persimpangan jalan. Menyeimbangkan kebebasan berpendapat dengan perlindungan publik dari konten berbahaya adalah hal yang tidak sederhana karena berkaitan dengan banyak variabel.

Artikel ini adalah hasil penelitian saya di Pusat Studi Cyberlaw dan Transformasi Digital Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran. Untuk manfaat lebih luas, materi ini saya bagikan juga kepada pembaca Kompas.com.

Regulasi baru

Reuters sebelumnya memuat berita berjudul “Musk considers removing X platform from Europe over EU law–Insider” (19/10/2023), dan menyebut Elon Musk mempertimbangkan memblokir layanan X sebagai tanggapan terhadap regulasi platform internet baru di wilayah tersebut.

Sebagai implikasi regulasi baru ini, pengelola X telah menerima daftar pertanyaan dari Komisi Eropa, sebagai bentuk monitoring kepatuhan.

Komisioner Eropa Thierry Breton, secara khusus merujuk pada laporan penggunaan gambar dan rekaman video game yang dimanipulasi dan terkadang disalah artikan sebagai gambar asli.

Breton, bersurat kepada para pimpinan big tech termasuk Musk menyusul konflik di Timur Tengah, di mana X dan layanan platform digital lainnya diduga turut berperan membuat situasi tak kondusif, karena banyaknya penyebaran konten sesat.

Jika pemblokiran benar-benar dilakukan X, maka akan identik dengan langkah yang telah dilakukan Meta. Platform subsidiarinya yang terbaru, Threads, menutup akses untuk pengguna di Eropa saat diluncurkan.

Dilansir The Business Standard (7/7/2023), Threads telah diluncurkan di 100 negara, dan tidak ada satu pun negara Uni Eropa yang masuk dalam daftar tersebut.

Meta seperti dilansir Euronews (11/7/2023) menyatakan bahwa aplikasi barunya Threads, yang diharapkan menjadi saingan nomor satu Twitter, diluncurkan dengan mengecualikan penduduk Uni Eropa. Meta mempersoalkan standar peraturan blok region tersebut.

CNBC dalam laporan bertajuk “Threads, Meta's Twitter competitor, is not yet available in the EU due to regulatory concerns” (6/7/2023), mengutip Instagram chief, Adam Mosseri yang menyatakan, mereka tidak ingin meluncurkan apa pun yang tidak sesuai dengan apa yang diketahui, dan apa yang dipikirkan bakal terjadi.

Mosseri mengatakan, akan memakan waktu lebih lama untuk memastikan tidak hanya kepatuhan, tetapi juga klaim apa pun yang terkait penerapan kepatuhan, yang juga didukung oleh pusat dokumentasi dan pengujian internal yang sangat tinggi.

Sebagai contoh Digital Market Act sebagai bagian dari paket regulasi itu, menetapkan serangkaian aturan persaingan untuk penjaga gerbang digital (Getkeeper) terbesar, termasuk banyak raksasa teknologi AS seperti Meta.

Getkeeper adalah pelaku pasar penting yang memiliki kekuatan pasar besar, dan menyediakan setidaknya satu layanan platform inti. Getkeeper yang ditunjuk, harus mematuhi persyaratan baru Uni Eropa berdasarkan DMA pada Maret 2024

Berdasarkan aturan tersebut, penjaga gerbang digital tidak boleh memilih layanan mereka sendiri di platform mereka dan harus memastikan layanan pesan instan mereka berfungsi sama dengan layanan pesaing.

Keputusan Meta untuk menunda peluncuran platform Threads di Eropa adalah relitas bagaimana kompleksitas peraturan baru ini.

Banyak perusahaan teknologi menolak DMA dengan mengatakan bahwa DMA menargetkan perusahaan-perusahaan AS secara tidak adil dan dapat menghambat inovasi.

Apple, misalnya, khawatir undang-undang tersebut dapat mengakibatkan “kerentanan privasi dan keamanan yang tidak perlu dan berdampak pada biaya atas kekayaan intelektual.”

Pasar Digital

Uni Eropa adalah pasar terbesar digital dunia. Dikutip Datareportal (11/5/2023) total pengguna X di Benua Eropa kurang lebih 69,6 juta yang meliputi Eropa Barat 27,1 juta, Eropa Utara 21,8, Eropa Selatan 14,7, dan Eropa Timur dengan jumlah pengguna terendah 6 juta pengguna.

Menurut Data Statista dalam publikasi berjudul "Internet usage in Europe - Statistics & Facts" (2023) mayoritas orang yang tinggal di Eropa adalah pengguna internet. Menurut perkiraan terbaru, sekitar 90 persen rumah tangga di Eropa memiliki akses internet.

Alasan paling umum orang-orang di seluruh wilayah Eropa mengakses internet adalah untuk mencari informasi. Mayoritas pengguna internet Eropa menyatakan mereka tidak dapat membayangkan jika harus hidup tanpa internet.

Elon Musk dan Meta tentu sangat paham kondisi ini. Uni Eropa adalah komunitas ekonomi dan politik dari 28 negara yang mengoperasikan pasar tunggal yang memungkinkan pergerakan bebas barang, modal, jasa dan orang antarnegara anggota.

Menurut An official website of the European Union, luas wilayah Uni Eropa mencakup lebih dari 4 juta kilometer persegi dengan 448,4 juta penduduk. Berdasarkan luas permukaan, Perancis adalah negara UE terbesar dan Malta adalah negara terkecil.

Saat ini terdapat 27 negara yang tergabung dalam Uni Eropa meliputi, Austria, Belgia, Bulgaria, Croatia, Republic of Cyprus, Czech Republic, Denmark, Estonia, Finlandia, Perancis, Jerman, Greece, Hungaria, Irlandia, Itali, Latvia, Lithuania, Luxembourg, Malta, Nederland, Polandia, Portugal, Romania, Slovakia, Slovenia, Spanyol, dan Swedia.

Sanksi berat

Sikap Elon Musk dan Meta dipicu kekhawatiran ketentuan baru terkait kewajiban mengatasi konten negatif dan muatan tak akurat dalam platform digital dengan ancaman denda 6 persen dari total pendapatan di wilayah Eropa. Denda lebih berat akan diterapkan jika platform digital melanggar DMA.

Hal ini tentu saja berbeda dengan sistem hukum AS yang menyandarkan tanggung jawab platform digital berdasarkan prinsip safe harbour, yang sangat melindungi platform digital, dan menekankan tanggung jawab pada pengunggah konten

Safe harbour policy intinya adalah ketentuan dalam undang-undang atau perjanjian yang akan melindungi platform digital dari segala kewajiban atau hukuman, selama syarat-syarat yang ditetapkan telah dipenuhi.

Hal ini sudah saya bahas dalam artikel di Kompas.com dengan judul "Konten Medsos Tak Terkendali, "Safe Harbour" Digugat agar Tak Absolut".

Komisi Eropa dalam rislisnya, ”The Digital Services Act package”, menyatakan, pemberlakuan Digital Services Act (DSA) dan Digital Market Act (DMA) bertujuan menciptakan ruang digital yang lebih aman dan kesetaraan dunia usaha. Subtansi DSA dan DMA akan saya bahas dalam bagian II tulisan ini.

Baca artikel selanjutnya: EU DSA-DMA ACT Diberlakukan: Benarkah X dan Threads Diblokir di Eropa? (Bagian II - Habis)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com