Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Prof. Dr. Ahmad M Ramli
Guru Besar Cyber Law & Regulasi Digital UNPAD

Guru Besar Cyber Law, Digital Policy-Regulation & Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

kolom

Kedaulatan Digital, "Sovereign AI", dan Yurisdiksi Negara (Bagian I)

Kompas.com - 16/05/2024, 09:15 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Fokusnya pada isu-isu seperti privasi, transparansi, pelindungan data, keamanan siber, dan penggunaan AI secara etis sebagai keniscayaan.

Kerangka kerja ini juga harus mencakup mekanisme pengawasan dan akuntabilitas, memastikan bahwa teknologi AI digunakan secara bertanggung jawab, dan demi kepentingan masyarakat.

Kelima, menstimulasi industri AI, mencakup penciptaan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan bisnis dan aplikasi yang digerakkan oleh AI. Terutama di sektor-sektor penting, seperti energi, layanan kesehatan, keuangan, transportasi, dan manufaktur.

Insentif pemerintah seperti keringanan pajak, hibah, dan penyederhanaan proses paten, dapat mendorong inovasi dan kewirausahaan di bidang AI.

Selain itu, adopsi teknologi AI oleh sektor publik dapat berfungsi sebagai katalis pertumbuhan, memberikan contoh efisiensi dan inovasi.

Menciptakan model kemitraan publik-swasta dapat lebih mempercepat pengembangan dan penerapan solusi AI. Sekaligus mengatasi tantangan sosial dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Keenam, rilis WEF menekankan pentingnya kerja sama internasional. Meskipun pengembangan "sovereign AI" terkait dengan memanfaatkan kemampuan dalam batas negara, kerja sama internasional tetap penting.

Terlibat dalam dialog dan kemitraan dengan negara-negara lain dapat membantu menetapkan standar global untuk AI.

Termasuk memfasilitasi aliran data lintas batas negara berdasarkan norma-norma yang disepakati, dan mengatasi tantangan bersama seperti ancaman terhadap privasi dan keamanan siber.

Apalagi isu pelindungan data pribadi menjadi hal krusial. Kepatuhan hukum dan standar pelindungan yang sesuai dengan Lex Privacy adalah keharusan, jika tak ingin terjerat kasus denda spektakuler seperti dialami raksasa platform digital karena pelanggaran GDPR.

Kerja sama dan kolaborasi internasional juga dapat menyatukan sumber daya dan keahlian, dalam percepatan pengembangan AI.

"Sovereign AI" memiliki keterkaitan dengan kedaulatan digital, yurisdiksi dan kedaulatan negara. Uraian terkait hal tersebut akan saya bahas pada bagian II tulisan ini.

Bersambung, baca artikel selanjutnya: Kedaulatan Digital, Sovereign AI, dan Yurisdiksi Negara (Bagian II-Habis)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com