Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Digital Music Store" Gairahkan Industri Musik Nasional

Kompas.com - 22/01/2010, 08:54 WIB

KOMPAS.com — Memasuki era digital, industri musik sempat goyah karena maraknya pembajakan. Namun, model bisnis di layanan telekomunikasi setapak demi setapak menyelamatkan industri musik nasional. Setelah sukses dengan layanan RBT (ring back tone) atau nada sambung pribadi, operator telekomunikasi di Indonesia kembali menghasilkan inovasi baru untuk menggairahkan industri musik nasional melalui toko musik online yang dapat diakses melalui ponsel.

Salah satu provider seluler di Tanah Air yang mulai menggarap dengan serius bisnis tersebut adalah Telkomsel. Pekan ini, pengguna layanan Telkomsel dapat menikmati layanan Digital Music Superstore yang diberi nama LangitMusik.

"Melalui layanan LangitMusik, kami berkomitmen untuk mendukung perkembangan industri kreatif nasional, khususnya industri musik, dengan memfasilitasi para pihak yang terlibat di dalamnya, antara lain perusahaan label rekaman, artis, content provider," kata Direktur Utama Telkomsel Sarwoto Atmosutarno pada peluncuran Layanan LangitMusik, Senin (18/1/2010).

LangitMusik adalah layanan toko musik digital bagi pelanggan yang ingin menikmati musik full track berkualitas baik secara mudah. Pelanggan dapat mengunduh musik digital langsung di ponsel, dengan proses pengunduhan konten dapat dilakukan melalui akses internet dengan memanfaatkan jaringan 3G/3.5G.

Telkomsel menyediakan lebih dari 10.000 lagu dalam negeri dari berbagai aliran musik. Pelanggan yang ingin memainkan musik full track di ponsel maupun komputer membutuhkan activation key atau tiket yang dikirimkan bersamaan dengan SMS berisi link download lagu.

Activation key atau tiket tersebut kemudian digunakan untuk mengaktifkan lagu yang telah diunduh di ponsel atau komputer. Untuk melindungi musik digital dari pembajakan, Telkomsel menggunakan platform Digital Rights Management (DRM) yang akan membatasi pemindahan file musik yang telah diunduh.

"Kami turut membantu pemerintah dalam upaya melindungi industri musik dari pembajakan karena musik yang dinikmati pelanggan dalam layanan ini diperoleh secara resmi sehingga terjamin aspek legalitasnya," ucap Sarwoto.

Saat ini sudah ada 48 perusahaan label rekaman dan content provider yang mendukung layanan tersebut. Perusahaan itu antara lain Sony Music Entertainment Indonesia, Warner Musik Indonesia, Aquarius, Musica Studio's, Indosemar Sakti, Trinity, dan Nagaswara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com