Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPR Minta Kasus Pailit Telkomsel Diselidiki

Kompas.com - 08/10/2012, 17:43 WIB

KOMPAS/PRIYOMBODO Ilustrasi: DPR.

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR Komisi XI Edwin Kawilarang menilai ada mafia hukum yang ikut mempailitkan PT Telkomsel. Sehingga DPR meminta Komisi III untuk menyelidiki dugaan adanya kasus tersebut.

"Ini sebuah mafia yang harus diteliti. Itu harus diperjuangkan karena ada sesuatu yang tidak benar. Ini juga terjadi di kasus hukum kita," kata Edwin saat Rapat Dengar Pendapat Telkomsel dengan Komisi XI di Jakarta, Senin (8/10/2012).

Edwin menilai putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan PT Prima Jaya Informatika yang mempailitkan Telkomsel tidak berdasar. Jika dilihat dari sisi hukum, maka pailit tersebut tidak tepat ditujukan pada Telkomsel.

Putusan pailit itu hanya bisa terjadi saat ada debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih. "Telkomsel kan hanya punya satu kreditur dan itu pun nilainya kecil. Kalau cuma satu, itu (Telkomsel) tidak bisa dipailitkan. Itu jelas-jelas ada permainan antara pihak kreditur dan pengadilan," katanya.

Namun untuk bisa memperjelas kasus tersebut, Edwin meminta saat ini Telkomsel harus mewaspadai dan mengawasi kurator yang saat ini mengawasi bisnis Telkomsel. Sebagai bahan pembelajaran, Telkomsel diminta untuk tidak bekerjasama dengan perusahaan yang nantinya akan merugikan perseroan sendiri.

Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Aziz menjelaskan pihaknya akan meminta bantuan Komisi III untuk menyelidiki adanya mafia hukum dalam kasus tersebut. Selain itu, meminta Komisi I untuk menunda proses lelang kanal 3G hingga kasasi Mahkamah Agung selesai. "Itu hasil kesimpulan rapatnya tadi," kata Harry.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com