Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ketua Baru MK

KY Minta Akil Mochtar Jaga Independensi MK

Kompas.com - 04/04/2013, 12:13 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) meminta Akil Mochtar, ketua baru Mahkamah Konstitusi, menjalankan tugasnya dengan baik. Akil diharapkan dapat menjaga independensi lembaga hukum tersebut.

"KY berharap, di bawah kepemimpinan Pak Akil Mochtar, MK tetap dapat menjaga independensi dan profesionalitasnya sebagai lembaga kekuasaan kehakiman," demikian Juru Bicara KY Asep Rahmat melalui pesan singkat, Kamis (4/4/2013).

Asep mengatakan, dengan pengalaman yang dimiliki, Akil dinilai mampu memimpin MK. Akil juga diharapkan dapat memberi kemajuan institusi MK.

"KY meyakini dengan pengalaman dan kompetensi yang dimilikinya, Pak Akil akan dapat meneruskan berbagai prestasi yang selama ini telah dicapai oleh MK," katanya.

Hakim Konstitusi Akil Mochtar terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2013-2015. Akil menggantikan Mahfud MD yang berakhir masa jabatannya sebagai hakim konstitusi pada 1 April 2013. Akil terpilih melalui mekanisme voting tiga putaran di Gedung MK, Jakarta, Rabu (3/4/2013).

Di voting putaran awal, ada empat hakim konstitusi yang mendapat suara, yakni Akil Mochtar (4 suara), Hamdan Zoelva (2 suara), Harjono (2 suara), dan Arif Hidayat (1 suara). Proses voting dipimpin Wakil Ketua MK Achmad Sodikin dengan disaksikan oleh Sekretaris Jenderal MK Janedjri M Gaaffar dan para pegawai MK. Voting dilakukan setelah tidak terjadi kesepakatan bulat atau aklamasi dalam musyawarah mufakat secara tertutup oleh sembilan hakim konstitusi sekitar 75 menit.

Mekanisme pemilihan ketua MK itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK. Tidak seperti masa jabatan dua Ketua MK sebelumnya, yakni Jimly Asshiddiqie dan Mahfud, Akil hanya akan menjabat Ketua MK selama dua tahun enam bulan. Hal itu berdasarkan hasil revisi UU MK. Sebelum direvisi, masa jabatan ketua MK dan wakil ketua MK adalah tiga tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com